PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menerima Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021. Penghargaan ini terkait Klasifikasi Badan Publik Menuju Informatif Katagori Pemerintah Provinsi Pada Penganugerahan KIP Tahun 2021. Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 tersebut dihadiri Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Herson Barthel Aden, bertempat di Gedung Smart Province (GSP) Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual, Selasa (26/10). Turut hadir dalam acara tersebut, diantaranya Plt. Kepala Dinas Kominfosantik Prov. Kalteng, Agus Siswadi. Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Publik Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik diberikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) K.H. Maruf Amin.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dalam laporannya menyampaikan jumlah Badan Publik 337, dari 337 Badan Publik terdapat 83 Badan Publik yang mencapai klasifikasi Informatif, 63 Badan Publik yang mencapai Menuju Informatif, 54 Badan Publik yang mencapai klasifikasi cukup informatif dan 37 Badan Publik yang mencapai klasifikasi kurang Informatif dan 100 Badan Publik yang mencapai klasifikasi tidak Informatif. Melihat dari prosentase tersebut, secara garis besar keterbukaan informasi publik di Indonesia mengarah kearah perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana dari tujuan yang diharapkan dan diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik. Pemprov Kalteng pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 meraih penghargaan Menuju Informatif, bertahan sebagaimana tahun 2020. Sementara itu, Herson Barthel Aden berharap pada Tahun 2022, Pemprov. Kalteng bisa meraih klasifikasi Informatif. “Semoga tahun 2022 bisa meraih Informatif, dengan dukungan semua Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota untuk lebih banyak lagi mengikuti penilian KI di tingkat Provinsi, sehingga akumulatif, merupakan salah satu bagian penilaian di tingkat nasional”, pungkas Herson. Pada kategori Pemerintah Provinsi klasifikasi menuju informatif, Pemprov. Sulawesi Tengah berada di nomor urut 1 dengan nilai 88.95, Pemprov. Kalteng berada di nomor urut 2 dengan nilai 88.45, Pemprov. Nusa Tenggara Timur berada di nomor urut 3 dengan nilai 88.38, Pemprov. Jawa Barat berada di nomor urut 4 dengan nilai 88.00, Pemprov. Lampung berada di nomor urut 5 dengan nilai 87.98 dan Pemprov. Sumatera Barat berada di nomor urut 6 dengan nilai 87.55.(red)