14 November 2024
Puruk Cahu, Kaltengtimes.co.id – Diskusi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan SDI di Kabupaten Mura sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang SDI dan Peraturan Bupati Mura nomor 16 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Mura.
Hadir pada acara ini Penjabat (Pj) Bupati Mura Hermon, Pelaksana Tugs (Plt) Kepala Diskominfo SP Rahmat K. Tambunan, Kepala BPS Restu Kristianto, Kepala Bappedalitbang Ferry Hardi, pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Mura, Hermon berkomitmen mendukung urusan statistik sektoral terkait dengan pelaksanaan fungsi menyusun, mengolah dan mengumpulkan metadata sektoral untuk keakuratan data statistik, sehingga data yang disusun dan dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.
Menyampaikan paparannya, Plt Kepala Diskominfo SP, Kabupaten Mura, Rahmat K. Tambunan mengatakan sebagaimana prioritas Nasional pentingnya peningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan inforomasi perkembangan ekonomi, terutama pangan dan pertanian, kemaritiman, pariwisata, ekonomi kreatif dan ekonomi digital.
Sementara itu, Kepala BPS Kab.Mura, Restu Kristianto mengatakan, Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.(red)