KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id–Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, kembali melakukan kunjungan kerja terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setempat di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Kali ini, para wakil rakyat mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Jakarta terkait Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, bersama-sama menegaskan pentingnya mengkaji klausul-klausul dalam Raperda tersebut secara mendetail, serta meminta masukan dari para ahli dan sumber yang memiliki pemahaman terkait.
Ketua Pansus II DPRD Kapuas Darwandie, menekankan pentingnya mempelajari masukan yang dapat menjadi penjelasan dalam Raperda tersebut agar isiannya benar-benar menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
Beberapa buah Raperda Regulasi yang dibahas dalam pertemuan tersebut mencakup. Pasal 18b UUD 45, Pasal 67 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Putusan MK No 35 Tahun 2012, Lampiran Huruf K UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2015
Pertemuan berlangsung di Gedung Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hukum Adat dan diterima oleh Moh. Said, Plt. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat.
Moh. Said menyampaikan bahwa Raperda Kabupaten Kapuas telah dianggap memenuhi persyaratan, namun yang terpenting adalah bagaimana mandat yang diberikan oleh pusat kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya. Hal ini menyangkut subjek Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang menjadi wewenang Bupati harus memenuhi kata “sepanjang masih ada” dan bukan mengada-ada.
Kewenangan KLHK adalah memberikan izin penguasaan hutan adat yang berada dalam wilayah masyarakat adat setelah diverifikasi, bersifat komunal, dan hutan adat tersebut boleh dikomersilkan untuk kepentingan masyarakat adat.
Selain itu, tata ruang yang berada dalam hutan adat akan disesuaikan dengan tata ruang hutan adat berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2024.
Pembentukan Perda Kabupaten juga harus memperhatikan Peraturan Menteri Agraria Nomor 12 Tahun 2014, karena dalam Pasal 3 peraturan tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat oleh MHA tidak boleh dilakukan di tanah yang sudah dikuasai oleh perorangan atau badan hukum, tanah yang sudah ada bangunan fasilitas umum, tanah yang sudah dibebaskan oleh instansi pemerintah, dan tanah bekas swapraja.
Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus mengkaji dan memperhatikan berbagai aspek yang terkait dalam pembentukan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas. (red)