Home Kalteng Pedagang Sayur di Pasar Besar Palangka Raya Diringkus, Kedapatan Jual Sabu
Kalteng

Pedagang Sayur di Pasar Besar Palangka Raya Diringkus, Kedapatan Jual Sabu

Share
KETERANGAN FOTO : Seorang pria berinisial MS (39) pedagang sayur berhasil diciduk Ditresnarkoba Polda Kalteng kedapatan edarkan sabu. (Rizal)
Share

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –
Mencari nafkah memang membutuhkan keuletan. Namun, jangan sampai himpitan ekonomi jadi alasan untuk menghalalkan tindak kejahatan seperti yang dilakukan oleh MS (39), seorang pedagang sayur di Pasar Besar Palangka Raya yang kedapatan sambil jualan sabu.

Kelakuan MS ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang mengetahui pekerjaan sampingan MS selain berdagang sayur di Pasar Besar Palangka Raya. Ia juga meladeni pembeli narkotika jenis sabu.

Alhasil, tim Ditresnarkoba Polda Kalteng menyita Narkotika jenis sabu sebanyak 175 gram di depan sebuah toko ponsel Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan bahwa penangkapan terhadap MS (39) dilakukan pada Senin (11/11) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam kesehariannya MS yang bekerja sebagai pedagang sayur di Pasar Besar Palangka Raya, ditangkap saat menunggu seorang pembeli barang haram.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu delapan paket sabu seberat 175 gram, satu buah timbangan digital, satu buah ponsel dan satu unit sepeda motor.

“Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus barang haram tersebut dengan bekas bungkus makanan ringan merk Beng-Beng,” terang Erlan.

Secara terpisah, Direktur Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma, membenarkan kejadian tersebut, “Benar tadi, Subdit 1 melakukan pengungkapan kasus Narkoba dengan tersangka sebanyak satu orang yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif”.

“Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Zal

Share
Related Articles

Wilayah Sungai Strategis Jadi Fokus Pembahasan Sidang Pleno TKPSDA

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Penguatan tata kelola sumber daya air lintas wilayah...

Pemprov Kalteng Fokuskan Anggaran untuk Program Rakyat dan Pembangunan SDM

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan kebijakan efisiensi...

Anggaran Guru Dipastikan Aman, Pemprov Kalteng Fokus Tingkatkan Pendidikan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus...

Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran Tutup Seluruh Rangkaian HUT Kalteng dengan Semangat Persatuan dan Budaya

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, secara resmi menutup...