PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Mewakili Plt. Sekda Prov. Kalteng, Inspektur Daerah Prov Kalteng Saring membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2024-2025, di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (24/10/24).
Saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah, Saring mengatakan Pemerintah telah menunjukkan komitmen yang tinggi untuk memajukan Desa melalui berbagai program, termasuk program Dana Desa yang dimulai sejak tahun 2015. “Dana Desa ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk mendukung pembangunan dari wilayah yang terkecil, yaitu Desa,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi di sektor Pemerintah Desa menjadi perhatian serius. “Pada tahun 2020, tercatat ada 141 kasus korupsi di sektor Pemerintah Desa. Sementara pada semester I tahun 2021, korupsi di sektor Dana Desa menempati peringkat tertinggi dengan 62 kasus. Ini adalah tantangan yang harus kita atasi bersama,” imbuhnya.
Ia menambahkan, sejak tahun 2022, KPK telah menginisiasi program penganugerahan “Desa Antikorupsi. Hingga tahun 2023, sudah ada 33 desa di seluruh Indonesia yang mendapat predikat ini. Program ini menjadi tonggak penting dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat Desa, dan kita berharap semangat ini terus menjalar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Ia menyebut, program Desa Antikorupsi ini bukan hanya soal penghargaan, tetapi merupakan wujud komitmen untuk mendorong pembangunan yang bersih, transparan, dan akuntabel, dimulai dari tingkat yang paling kecil, yaitu Desa. “Semoga melalui rapat koordinasi ini, kita dapat menghasilkan langkah-langkah konkrit untuk menyukseskan program Desa Antikorupsi di Kalimantan Tengah, demi kemajuan bersama,” tukasnya.
Sementara itu Plt Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Prov Kalteng Alfian menyampaikan, rakor ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Desa-Desa yang diusulkan mulai dari tahapan-tahapan dalam program Desa Antikorupsi serta memperkuat koordinasi antar lintas Provinsi, Kabupaten dan Desa dalam implementasi program, membekali 39 Desa yang diusulkan oleh 13 Kabupaten dengan informasi perlombaan untuk mengikuti tahapan pemilihan Desa Antikorupsi, serta membagi tugas dan peran Perangkat Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten dalam mendukung Desa-Desa tersebut.
Turut hadir selaku narasumber Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Rino Harino, Sekretaris Daerah Kabupaten se-Kalteng, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov Kalteng Aryawan. (red)