Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Diduga gagal memahami ungkapan “Fikir itu Pelita Hati” wanita muda inisial AT (25) warga Rambai Kabuli -Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak seakan tak menggunakan akal sehat, hingga ia tak bijak dalam menggunakan media sosial. Apapun alasannya, mempertontonkan aurat di media sosial terlebih dengan cara bugil merupakan pelanggaran hukum.
Aksi bugil (tanpa busana) yang dilakukannya disiarkan secara live streaming melalui aplikasi TEVI dan dari keterangannya, hal tersebut telah ia lakukan sejak Februari lalu.
AT yang melakukan live streaming di aplikasi TEVI dengan nama akun anaya ini rupanya sudah melakukan aktivitas ini sejak bulan februari lalu, akibatnya ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Setelah melakukan penyelidikan, unit Resmob Polres Kapuas mengendus keberadaan yang bersangkutan dan kemudian berhasil mengamankannya pada Kamis 25/7/2024 sekitar pukul. 21.00 WIB.
Sebagaimana diterangkan Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani membenarkan telah mengamankan AT selaku terlapor beserta sejumlah barang bukti.
Melalui aplikasi TEVI, yang bersangkutan melakukan tayangan live dan mengundang orang orang untuk menonton live tersebut dimana terlapor tidak mengunakan pakaian alias bugil bahkan di dalam live yang ia siarkan juga mempertontonkan dirinya yang sedang melakukan masturbasi dengan alat seks. Dari siaran live itu, terlapor meraup keuntungan sekitar Rp. 700 Ribu yang berasal dari gift'”terang Kasat Reskrim Polres Kapuas.
“Kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 01.15 WIB saat berada di Jalan Pemuda Km. 1,5 Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah baru diketahui oleh petugas Kepolisian bahwa ada 1 buah akun media sosial TEVI dengan nama akun “anaya” milik terlapor yang melakukan siaran live streaming,” Lanjut Kasat Reskrim, Jumat (26/7/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah handphone merek Iphone 11 warna hitam, 1 buah Tripod duduk warna putih, 1 Set Tripod Lampu warna hitam, 1 buah adaptor charger merek ROBOT warna putih, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 buah alat bantu sex dildo jenis silicon berbentuk alat kelamin laki-laki warna Peach, 1 buah alat bantu sex dildo jenis vibrator warna ungu, sedangkan Pasal yang dikenakan pada pelaku adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik.”Tutupnya. (*Nas)