Home Kalteng Palangka Raya Tim Pembina Samsat Kota Palangka Raya Gelar Operasi Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor
Palangka Raya

Tim Pembina Samsat Kota Palangka Raya Gelar Operasi Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

Share
Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah bersama Ditlantas Polda Kalteng dan UPTPPD Samsat Palangka Raya melaksanakan Operasi Gabungan Dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah pada hari Senin (08/07). (ist)
Share

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id–Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK, Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah bersama Ditlantas Polda Kalteng dan UPTPPD Samsat Palangka Raya melaksanakan Operasi Gabungan Dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah pada hari Senin (08/07).

Operasi gabungan ini merupakan salah satu upaya nyata dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna meminimalisasi potensi kecelakaan di jalan raya, serta meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kontribusi dalam membayar pajak kendaraan yang berimplikasi langsung pada pembangunan dan keselamatan bersama.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini. “Jasa Raharja mendukung penuh kegiatan operasi razia gabungan kendaraan bermotor yang, fokus utama razia mengecek tunggakan pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan bermotor serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar tunggakan di lokasi razia.”

“Agenda razia gabungan akan terus dilakukan secara berkala dengan tujuan pengingat bagi seluruh masyarakat akan pentingnya taat dalam registrasi kendaraan bermotor dan meningkatkan kepatuhan dalam membayarkan pajak dan SWDKLLJ, dengan memanfaatkan program Pembebasan Denda Administrasi yang sedang berlangsung mulai dari 11 Mei sampai dengan 31 Agustus 2024. Kami pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung program operasi gabungan ini dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan membayar pajak kendaraan tepat waktu,” tutup Alfin. (rls)

Share
Related Articles

Arisan Kurban dan Sumbangan Warga Wujudkan 5 Sapi Kurban Iduladha 1447 H

PALANGKARAYA - Penyembelihan hewan kurban di depan Masjid Baiturrahman, Jalan Murjani, Kota Palangka...

Menata Distribusi BBM Palangka Raya: Dari Antrean menuju Tata Kelola yang Berkeadilan

Oleh: Heru Hidayat Antrean panjang BBM di Palangka Raya dalam beberapa waktu...

Optimalisasi Pajak Berjalan, Sejumlah Pelaku Usaha Belum Penuhi Kewajiban

PALANGKA RAYA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus menggencarkan...

Gedung Walet Semi Permanen Terbakar, Asap Tebal Membumbung Tinggi

PALANGKARAYA -Sebuah gedung sarang walet semi permanen di Jalan Temanggung Kanyapi, Kecamatan...