PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Masalah yang dihadapi terkait perencanaan adalah lemahnya implementasi perencanaan berbasis bukti di berbagai sektor, termasuk juga sektor kesehatan. Sehingga, pembangunan kesehatan tidak dapat meningkat dan pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Rainer Danny P Mamahit dalam sambutannya saat membuka kegiatan Pembinaan Teknis Peningkatan Kualitas Perencanaan Daerah Tahun 2024, bertempat di Swiss-Belhotel Palangka Raya, Kamis (20/6/24).
Menurut Rainer, Pembangunan Kesehatan yang dimaksud disini merupakan pembangunan secara program baik dari Gizi, Pelayanan Kesehatan tingkat dasar, Pelayanan tingkat lanjut, KIA, PTM, P2M, dan program lainnya. Bukan hanya dari sisi program tetapi juga dari sisi manajerial yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan program kesehatan. Sehingga output yang ingin dihasilkan dapat realistis untuk dicapai, realistis untuk diukur, spesifik, efisien dari segi waktu dan efektif dalam mencapai sasaran.
“Perlu diketahui juga, bahwa untuk mendukung Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saya minta agar kita harus bersinergi antara Pusat-Provinsi-Kabupaten/kota dalam pencapaian indikator-indikator utama yaitu Umur Harapan Hidup (UHH), Angka Kematian Ibu dan Bayi, Prevalensi Stunting, Wasting, dan diikuti oleh SPM Bidang Kesehatan tingkat Provinsi (Pelayanan terhadap masyarakat yang terdampak KLB dan Bencana), serta indikator-indikator penunjang lainnya (SPM Bidang Kesehatan Kab/Kota),” tegasnya.
Rainer Danny P Mamahit juga enyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintahan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan.
“Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, disusun secara berjenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” tuturnya.
Dijelaskan pula, dalam kaitan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah, pendekatan perencanaan seharusnya mengutamakan data dasar kebutuhan yang menjadi prioritas daerah, atau dikenal sebagai perencanaan yang berbasis bukti (evidence based planning). Perencanaan berbasis bukti merupakan penyusunan perencanaan yang berdasarkan pada data dan informasi yang tepat sesuai kondisi setempat.
“Oleh sebab itu, rapat ini diharapkan dapat berlangsung dengan baik serta menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam rangka perencanaan program dan kegiatan tahun 2024 yang memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dengan Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota sehingga tersusun perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah dan provinsi baik di tingkat provinsi maupun nasional,” tutupnya.
Adapun Narasumber pada kegiatan ini yaitu dari Bappedalitbang Prov. Kalteng, serta dari Biro Perencanaan dan Pengendalian Kemenkes RI (Daring), dan diikuti oleh peserta yakni pengelola program yang terdiri dari 25 peserta lima Kabupaten terpilih dan 12 Peserta dari Provinsi Kalimantan Tengah.(red)