Home Kalteng Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Laksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kapuas Tahun 2024
KaltengPemprov Kalteng

Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Laksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kapuas Tahun 2024

Share
Penyerahan surat pemberitahuan dan surat tugas dari Inspektur Daerah Prov. Kalteng ke Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas,(Photo/tyn)
Share

KUALA KAPUAS. Kaltengtimes.co.id – Dalam rangka meningkatkan  ketaatan, ekonomis, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan tugas dan fungsi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalteng; meningkatnya efektivitas manajemen risiko dan pengendalian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalteng; dan meningkatnya tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalteng,  Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kapuas Tahun 2024, Senin (3/6/24) dalam acara entry meeting yang dilaksanakan di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas.

Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, Inspektur Daerah Kabupaten Kapuas Heribowo, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah yang menjadi objek pengawasan.

Dalam sambutannya, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring menyampaikan bahwa tujuan dari Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah juga dalam rangka meningkatkan Fokus pengawasan yang dilaksanakan di Kabupaten Kapuas yaitu Aspek Arah Kebijakan dan Agenda Pembangunan Nasional (Pengendalian inflasi, Penguatan Tata Kelola Pemerintah, dan Penurunan prevalensi stunting), serta Aspek Pengawasan Teknis Terhadap Prioritas Nasional (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pendidikan dan Kesehatan).

“Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 10 ayat (1) dan (12). Bahwa untuk wilayah kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dalam hal ini dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Saran dan masukan dari Tim Pemeriksa hendaknya bisa segera ditindaklanjuti untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy dalam sambutannya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas upaya pembinaan dan bimbingan yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. “Seluruh perangkat daerah yang menjadi objek pengawasan agar membantu kelancaran pelaksanaan pengawasan, yaitu dengan cara melengkapi segala kebutuhan dokumen dan data yang diperlukan oleh tim pemeriksa. Harapan kami, kegiatan pengawasan ini dapat memberikan saran dan masukan yang dapat menjadi acuan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kabupaten Kapuas di waktu yang akan datang,” tutupnya.(red)

Share
Related Articles

Wilayah Sungai Strategis Jadi Fokus Pembahasan Sidang Pleno TKPSDA

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Penguatan tata kelola sumber daya air lintas wilayah...

Pemprov Kalteng Fokuskan Anggaran untuk Program Rakyat dan Pembangunan SDM

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan kebijakan efisiensi...

Anggaran Guru Dipastikan Aman, Pemprov Kalteng Fokus Tingkatkan Pendidikan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus...

Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran Tutup Seluruh Rangkaian HUT Kalteng dengan Semangat Persatuan dan Budaya

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, secara resmi menutup...