PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H.Edy Pratowo, berupaya menyampaikan kepada Pemerintah Pusat agar syarat untuk melakukan penerbangan melalui Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya bisa segera ditiadakan, atau minimal diganti dengan tes antigen yang cepat, murah dan mudah. Kepada sejumlah awak media usai melepas Kafilah Seleksi Tilawatir Qur’an (STQ), di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (12/10), Wakil Gubernur, H.Edy Pratowo mengungkapkan, saat ini di Kota Palangkaraya masuk pada level 3, sehingga wajib memberlakukan tes PCR dalam setiap penerbangan melalui bandara setempat. Namun demikian, pihaknya akan menyampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk membijaksanai pemberlakuan tes PCR tersebut karena dampak diberlakukannya tes PCR, pengaruhnya bagi mobilisasi orang-orang untuk melakukan usaha melalui bandar udara Tjilik Riwut cukup besar. Ditambahkan H.Edy Pratowo, di berbagai kota yang masuk pada level 2 tes PCR melalui Bandar Udara setempat sudah tidak diberlakukan lagi. Karena itu melalui percepatan vaksinasi massal di 14 Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah yang saat ini gencar dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan dapat menurunkan penyebaran covid-19, sehingga bagi masyarakat yang akan melakukan penerbangan dari dan ke Bandara Udara Tjilik Riwut Palangka Raya nantinya tidak lagi diwajibkan melakukan tes PCR. (Ni)









