Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Dr. Amir Giri Muryawan dalam rilisnya, pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar jam 07.00 WIB, Kepala Kejaksan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, S.H., M.H sebagai pembina upacara memimpin langsung kegiatan Upacara Bendera di Sekolah SMKN 3 Kuala Kapuas dengan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Dr. Amir Giri Muryawan, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Siswanto, SH, Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kapuas Michael Stefanus Simbolon, S.H., beberapa staf bidang Intelijen dan staf Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, seluruh guru dan seluruh murid SMKN 3 Kuala Kapuas.
Kemudian sekitar jam 07.45 WIB kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan hibah barang temuan (R2) berupa 4 (empat) buah sepeda motor yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejaksan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, S.H., M.H kepada Kepala Sekolah SMKN 3 Kuala Kapuas Agus Wahyono S.Pd, M.Pd bertempat di Halaman SMKN 3 Kuala Kapuas;
Selanjutnya sekitar jam 08.15 WIB dilanjutkan dengan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertempat di Aula SMKN 3 Kuala Kapuas yang dipimpin oleh Kepala Kejaksan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, S.H., M.H dengan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Dr. Amir Giri Muryawan dan Kepala Sekolah SMK N 3 Kuala Kapuas Agus Wahyono, S.Pd., M.Pd kemudian diikuti oleh 73 (tujuh puluh tiga) siswa – siswi kelas XII SMK N 3 Kuala Kapuas dan beberapa dewan guru; Yang bertindak sebagai Narasumber yaitu Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kapuas Michael Stefanus Simbolon, S.H dengan penyampaian materi mengenai Sosialisasi
“Mencegah kenakalan remaja sejak dini, ciptakan remaja yang taat hukum” Kegiatan tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan Do’a, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala sekolah SMK N 3 Kuala Kapuas, yang disambung dengan sambutan dari Kepala Kejaksan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, S.H., M.H kemudian pemberian materi penyuluhan Hukum oleh Narasumber dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab para peserta. Bagi siswa dan siswi yang aktif bertanya maupun menjawab pertanyaan diberikan hadiah menarik berupa souvenir dari Tim JMS Kejari Kapuas, kegiatan selesai dilaksanakan pada jam 09.30 Wib.
Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau ini menambahkan kegiatan penyerahan hibah barang temuan (R2) berupa 4 (empat) buah sepeda motor oleh Kejaksaan Negeri Kapuas kepada SMKN 3 Kuala Kapuas adalah bentuk nyata kepedulian Kejaksaan Republik Indonesia untuk membantu meningkatkan mutu Pendidikan dan juga skill (keahlian) bagi siswa-siswi khususnya jurusan otomotif untuk dapat praktek secara langsung, dan diharapkan siswa-siswi tersebut bisa dapat lebih berkembang lagi. Kemudian untuk Materi penyuluhan hukum yang disampaikan pada JMS kali ini telah sesuai dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) Instruksi RepublikJaksa Agung Indonesia Nomor 3 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika tahun 2020 – 2024.
Lanjutnya lagi Bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dan wajib dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan RI diseluruh Indonesia, tujuannya supaya dapat memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum tahu tentang hukum, supaya mengetahui hukum dan mengenali hukum serta bisa menjauhi hukuman. Hal ini merupakan salah satu bentuk langkah strategis Kejaksaan RI dalam mewujudkan revolusi Karakter bangsa guna menumbuhkan kesadaran hukum bagi pelajar yang memang seharusnyapengetahuan mendapat hukum sejak dini (tingkat pelajar). (Nas)