Home Polisi Ringkus Penipu Berkedok Calo Pengurusan BPKB dan STNK

Polisi Ringkus Penipu Berkedok Calo Pengurusan BPKB dan STNK

Share
Share

Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Anggota Gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bersama Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Intelmob Satbrimobda, Sitekintelkam, Resmob Polsek Pahandut Dan Resmob Polres Lamandau berhasil meringkus pelaku penipuan dengan modus jasa kepengurusan surat-surat kendaraan motor. pada sabtu (09/10) malam.

Pelaku yang diketahui bernama M. Yahya Prihadna alias Saliho (36) diringkus aparat di kawasan Jalan Yos Sudarso Induk Barak warna coklat Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada bulan September 2021 di Jalan Rta Milono Km.4 Kantor biro jasa CV. Gianor Palangka Raya.

“Dalam aksinya, Pelaku menggelapkan uang senilai senilai Rp. 8.124.000,- dan BPKB milik korban berinisial NA(41). tak hanya itu, korban diminta untuk mengurus perpanjangan STNK dan BPKB mobil dengan Nomor Polisi KH 1823 TQ jenis Toyota kijang Inova Tahun 2008 warna abu-abu metalik,”ungkap Todoan.

Petugas meringkus pelaku beserta
barang bukti berupa sejumlah berkas pengurusan STNK dan BPKB, 2 unit hanphone merk Samsung, 7 buah cap stempel, 1 Unit Laptop, sebuah dompet warna hitam yang berisi SIM A dan C, STNK, 6 Buah ATM dari beberapa Bank dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan No Polisi KH 2222 ZZ.

Pelaku ini melakukan aksinya sudah sering di beberapa lokasi antara lain Tamiyang Layang, Kotawaringin Barat, Banjarbaru, Bandung hingga Jakarta. dengan modus yang sama.

“Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang pernah mengurus surat-surat kendaraan dari yang bersangkutan agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. zal

Share
Related Articles

Delapan Keluarga Terdampak Kebakaran Terima Bantuan Pemerintah Kapuas Hari

KUALA KAPUAS – Delapan keluarga korban kebakaran di Kabupaten Kapuas menerima bantuan...

Pemprov Kalteng Sambut Tim Panja Komisi II DPR RI Bahas RUU Kabupaten/Kota

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Tim...

Dispora Kalteng Siapkan Pemuda Mandiri Lewat Pelatihan Kewirausahaan Barbershop

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Tengah...

Rakor Pengadaan Tanah Dukung Pembangunan Kantor Baru Kapuas Barat

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menyiapkan tahapan pembangunan Kantor Camat...