Home Kalteng Ini Tiga Tuntutan Aksi Solidaritas untuk Korban Penembakan di Bangkal
Kalteng

Ini Tiga Tuntutan Aksi Solidaritas untuk Korban Penembakan di Bangkal

Share
Aksi solidaritas untuk warga Desa Bangkal yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada  Kamis (14/3/2024) sore. (ist)
Share

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id – Sebagai bentuk solidaritas bagi warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, puluhan warga menggelar aksi menuntut keadilan bagi korban keluarga penembakan di Desa Bangkal. Aksi berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada  Kamis (14/3/2024) sore.

Juru bicara aksi Sandi Sarigih mengatakan, keluarga besar Almarhum Gijik dan Taufik menolak pemberian uang dari oknum tertentu untuk  kesepakatan damai dengan pihak pelaku penembakan.

Diketahui sebelumnya, pada tanggal 7 Maret 2024, proses pelimpahan berkas perkara pembunuhan warga Desa Bangkal diterima pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan itu, pihaknya menyampaikan tiga poin tuntutan kepada Kejati Kalteng yakni melakukan kewajibannya sebagai Penuntut Umum untuk mendakwa dan menuntut pelaku penembakan warga Desa Bangkal, dengan Pasal 340 KUHPidana Jo 338

“KUHPidana, sebagai bentuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kalteng,” katanya.

Kemudian yang kedua, melakukan kewajibannya dengan sebenar-benarnya sebagai Penuntut Umum untuk  tidak berkompromi dengan pelanggar hak asasi manusia dan apalagi membela pelaku dengan Pasal-Pasal yang meringankan.

Ketiga, melakukan kewajibannya dengan sungguh-sungguh sesuai dengan sumpah jabatan sebagai penuntut umum untuk tidak menjadikan proses hukum sebagai panggung sandiwara namun menjadikanya tempat mencari keadilan khususnya bagi keluarga  korban.

Pihaknya juga berharap keadilan khususnya bagi korban dan keluarga korban bisa tegak pada  peristiwa ini. Mereka juga berharap tidak ada lagi keluarga-keluarga yang lain yang harus kehilangan keluarganya karena peluru tajam dari aparat penegak hukum karena sedang berjuang mempertahankan hak hidupnyadan keluarganya. (red)

Share
Related Articles

Bangkit Pemuda Kalteng Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla

Palangka Raya, KaltengTimes.co.id — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan...

Karhutla Kembali Berkobar Polda Kalteng Kerahkan Satgas Gabungan

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah bersama seluruh unsur Satuan Tugas (Satgas)...

Teknologi Nanogel Berbasis Dawen Sawang Bahandang: Inovasi Mahasiswa UPR untuk Terapi Antimikroba Infeksi Kulit

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id - Mahasiswa Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu...

Penguatan Organisasi, Kapolresta Palangka Raya dan 6 Kapolres di Jajaran Polda Kalteng Alami Pergantian

Palangka Raya - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. kembali...