PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Kepolisian Resor Murung Raya melalui Tim Identifikasi (Inafis) Satreskrim bersama personel Polsek Permata Intan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di RT 10, Kelurahan Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Rabu (14/10/2026).
Pemeriksaan tersebut dipimpin Kapolsek Permata Intan, IPDA Indra Pacitawan Nurcahyo, S.E., untuk mengumpulkan bukti dan menelusuri penyebab kebakaran yang terjadi pada sebuah bangunan yang disebut dalam laporan kepolisian sebagai gedung pelayanan publik.
Setibanya di lokasi, petugas memasang garis polisi untuk mengamankan area dan menjaga kondisi TKP selama proses pemeriksaan berlangsung.
Tim Inafis kemudian menyisir bagian bangunan yang terbakar guna mencari titik awal api. Petugas juga mengambil sejumlah sampel material yang dinilai berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Selain pemeriksaan fisik lokasi, polisi mengumpulkan keterangan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian.
Kapolsek Permata Intan, IPDA Indra Pacitawan Nurcahyo, mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan penyebab kebakaran.
“Personel bersama Tim Inafis telah melakukan olah TKP dan mengamankan beberapa sampel material untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kami juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, situasi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif selama proses olah TKP berlangsung. Meski demikian, peristiwa tersebut berpotensi menyebabkan gangguan sementara terhadap aktivitas kelistrikan di wilayah setempat.
Polisi masih melakukan pendalaman berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi, sampel material, dan keterangan saksi. Penyebab pasti kebakaran belum disimpulkan dalam keterangan yang disampaikan.
Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan penyelidikan tersebut.(red)
