PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Suhaemi membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis yang di gelar di Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya. Kamis (22/2/24). Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis tersebut mengambil tema “Ngalampangan Panatau Petak Balanga Mangguna Indikasi Geografis (Bangkitkan Ekonomi Kreatif Daerah Melalui Potensi Indikasi Geografis)” yang digagas oleh Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah.
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Suhaemi menyampaikan hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Hak kekayaan intelektual, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Sirkuit terpadu, Merek dan Indikasi Geografis, juga Kekayaan Intelektual Komunal.
“Hak Kekayaan Intelektual berkaitan erat dengan prinsip ekonomi, karenanya kekayaan intelektual identik dengan komersialisasi. Pada akhirnya hak kekayaan intelektual tentu bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan ekonomi. Atas itulah menjadi alasan Kekayaan Intelektual dimasukan dalam agenda perdagangan di dunia, ” ucapnya.
Suhaemi mengatakan bagi Indonesia ini adalah tantangan, dan tentunya harus terbuka untuk menerima segala jenis perkembangan budaya, teknologi dan ekonomi. Mengingat Kekayaan Intelektual merupakan isu yang sangat penting karena berkaitan dengan pembangunan ekonomi suatu negara, maka karya-karya intelektual yang meliputi ilmu pengetahuan, seni, sastra dan Inovasi teknologi tentu akan mempengaruhi pertumbuhan masyarakat dan pengembangan ekonomi.
“Disisi lain Kekayaan Intelektual belum banyak dikenal oleh pemilik hak Kekayaan Intelektual di wilayah, yang secara disadari maupun tidak disadari mereka memiliki potensi ekonomi mengingat Kekayaan Intelektual berkaitan erat dengan manfaat ekonomi, ” jelasnya.
Dirinya juga berharap, momentum ini dapat menjadi semangat bagi setiap kepala daerah dalam mendorong produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik untuk dapat di daftarkkan menjadi Indikasi Geografis.
Penandatanganan komitmen bersama peningkatan pendaftaran dan perlindungan indikasi geografis di Prov. Kalteng, dilakukan oleh seluruh kepala daerah di 13 kabupaten dan 1 kota, serta penyerahan piagam penghargaan pada Kabupaten dan Stakeholder yang mendukung program kekayaan intelektual.
Acara ini dihadiri pula oleh FORKOPIMDA Prov. Kalteng, Bupati dan Pj. Bupati/Pj. Wali Kota se-Kalteng, mewakili UPR, Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, serta mewakili Kepala Perangkat Daerah lingkup Prov. Kalteng. (red).