Home Eksekutif Pemprov Kalteng Gubernur Keluarkan Pergub Pembebasan Pajak Progresif di Kalteng
Pemprov Kalteng

Gubernur Keluarkan Pergub Pembebasan Pajak Progresif di Kalteng

Share
Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo SP MM saat memimpin rapat koordinasi optimalisasi pendapatan daerah. (Ist)
Share

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id—Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 10 tahun 2024 tentang pemberian pembebasan terhadap pajak progresif di wilayah Provinsi Kalteng tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng Anang Dirjo SP MM kepada media di Palangka Raya, Rabu (21/2), mengatakan, terbitnya Pergub ini mempertimbangkan antara lain untuk mendukung upaya pemulihan, perbaikan iklim usaha, dan peningkatan daya beli masyarakat akibat menurunnya stabilitas ekonomi secara global.

Kemudian juga dalam upaya peningkatan realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dengan meningkatnya kesadaran wajib pajak membayar kendaraan bermotor yang menunggak.

Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 34 tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB), diketahui, masyarakat sangat antusias serta berpartisipasi dalam membayar pajak progresif kendaraan bermotor di wilayah Kalteng.

Berdasarkan pertimbangan itulah, sehingga perlu ditetapkan Pergub tentang Pemberian keringanan atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan dan Denda untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan pajak progresif di wilayah Provinsi Kalteng.

Anang menyebutkan, Pergub ini mengingat adanya Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kemudian juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Pergub ini ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 7 Februari 2024,” pungkas Anang. (red)

Share
Related Articles

Gubernur Kalteng Pastikan Warga Terdampak Karhutla Tetap Mendapat Bantuan

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan masyarakat terdampak kebakaran hutan...

Rektor ULM Lantik Pengurus IKA ULM Kalteng, Dorong Alumni Berkontribusi bagi Daerah dan Bangsa

PALANGKA RAYA. kaltengtimes.com – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Alim Bachri...

Pemprov Kalteng Dorong IKA ULM Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif dalam Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA. kaltengtimes.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendorong Ikatan...

Gubernur Agustiar Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Waktu Tempuh Terpangkas 1,5 Jam

SUKAMARA, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran bersama Pangdam...