PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id—Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng berhasil merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD) yang melebihi target. Diketahui target PAD Kalteng pada 2023 sebesar Rp 6,5 Triliun dan terealisasi sebesar Rp Rp 6,6 triliun atau terjadi surplus.
Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo SP MM mengatakan, realisasi PAD yang melebihi target ini semua berkat dorongan Bapak Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran yang mendukung Bapenda untuk terus menggali pendapatan daerah.
“Ini semua berkat dorongan bapak gubernur yang memberikan support yang luar biasa, dan selalu menanyakan bagaimana caranya PAD bisa ditingkatkan lagi. Dan ini menjadi penyemangat kami. Sehingga pembangunan di daerah sebagaimana yang diinginkan beliau bisa tercapai dengan kecukupan dana,” kata Anang di Palangka Raya, Jumat (16/2).
Menurut Anang yang pernah menjabat sebagai Pj Bupati Kobar ini, dalam meningkatan PAD tersebut, pihaknya terus melakukan berbagai terobosan termasuk juga melakukan kunjungan ke provinsi-provinsi lain yang peningkatan PAD nya tinggi.
Anang selaku pimpinan meminta kepada jajaran Bapenda baik tingkat eselon III maupun eselon IV untuk mencari provinsi mana peningkatan PAD nya yang sangat signifikan dan dapat peringkat 1 sampai 10 secara nasional.
“Disana nanti kita akan melihat bagaimana mereka menggali potensi, sehingga dengan adanya informasi di daerah yang kita kunjungi, kita bisa menerapkannya di Kalteng, dan ternyata PAD kita meningkat”.
Namun, yang tak kalah penting lagi adalah mendata potensi PAD kita. Potensi tersebut seperti, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air permukaan (PAP), Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, dan denda.
Soal data potensi ini akan diperbaharui terus minimal satu tahun, kemudian dua tahun, dan lima tahunan, karena pembaruan data ini penting untuk mengetahui adanya peningkatan kendaraan bermotor atau mobil yang terus bertambah.
Kemudian pada tahun ini, ada tambahan lagi yakni pajak alat berat yang kembali diaktifkan setelah sebelumnya diberhentikan.
“Adanya UU HKPD, yakni UU yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga pemungutan pajak alat berat kembali diaktifkan,” imbuhnya.
Sementara untuk target PAD pada tahun 2024, ditetapkan sebesar 7,643 triliun, dan pihaknya optimis bisa mencapai target pendapatan tersebut. (red)




