Home Kriminal & Peristiwa Polisi Terus Buru Pengguna Knalpot Brong di Palangka Raya
Kriminal & Peristiwa

Polisi Terus Buru Pengguna Knalpot Brong di Palangka Raya

Share
Anggota Satlantas Polresta Palangka Raya saat melakukan penertiban knalpot brong, Rabu (17/1/2024). FOTO: RIZAL
Share

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id – Sebagai bentuk komitmen dalam mengurangi kebisingan penggunaan knalpot racing alias knalpot brong yang menyakitkan telinga, polisi mulai gencar melakukan patroli simpatik.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personel Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, pada hari Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 12.00 WIB dengan berpatroli ke Jalan Tjilik Riwut, Jalan Yos Sudarso, Jalan Jend Achmad Yani hingga Jalan G Obos Palangka Raya.

Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aiptu Surya Mardhani yang memimpin pelaksanaan patroli mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik.

“Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan,” tutupnya. Zal

Share
Related Articles

Pengendara Motor Tewas Terlindas Dump Truck di RTA Milono Palangka Raya

PALANGKARAYA -Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia usai terlibat kecelakaan dengan dump...

Kaget Pulang ke Rumah, Laptop Sudah Raib Digondol Pencuri

Palangka Raya – Sebuah rumah di Jalan Pasendeng, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau,...

Rokok dan Uang Raib, Warung Sembako Jadi Sasaran Maling di Malam Idul Fitri

PALANGKARAYA -Malam Hari Raya Idul Fitri yang seharusnya penuh kebahagiaan justru membawa...

Balap Liar Jadi Tontonan Puluhan Pemuda, Pengendara Mobil Nyaris Diamuk Massa

PALANGKARAYA -Balap liar yang dilakukan sejumlah pemuda di Jalan RTA Milono, Kota...