Home Kriminal & Peristiwa Polisi Terus Buru Pengguna Knalpot Brong di Palangka Raya
Kriminal & Peristiwa

Polisi Terus Buru Pengguna Knalpot Brong di Palangka Raya

Share
Anggota Satlantas Polresta Palangka Raya saat melakukan penertiban knalpot brong, Rabu (17/1/2024). FOTO: RIZAL
Share

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id – Sebagai bentuk komitmen dalam mengurangi kebisingan penggunaan knalpot racing alias knalpot brong yang menyakitkan telinga, polisi mulai gencar melakukan patroli simpatik.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personel Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, pada hari Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 12.00 WIB dengan berpatroli ke Jalan Tjilik Riwut, Jalan Yos Sudarso, Jalan Jend Achmad Yani hingga Jalan G Obos Palangka Raya.

Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aiptu Surya Mardhani yang memimpin pelaksanaan patroli mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik.

“Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan,” tutupnya. Zal

Share
Related Articles

Calon Penumpang Ajak Driver Ojol ke Kamar Kos untuk Berhubungan, Berakhir Mediasi

PALANGKA RAYA –Perselisihan antara seorang driver ojek online dan calon penumpang yang...

Driver Ojol Dapat Orderan Diajak ke Kos oleh Calon Penumpang “Boti”, Ditawari Imbalan Rp150 Ribu

PALANGKA RAYA -Seorang driver ojek online dibuat terkejut setelah menerima orderan dari...

Misteri Kematian Pria 47 Tahun Ditemukan Tergantung, Masih Jadi Tanda Tanya

PALANGKA RAYA - Apa yang melatarbelakangi pria ini hingga ditemukan meninggal dunia,...

Berharap dapat Uang, Pria ini Ditangkap Saat Hendak Transaksi Narkoba

Palangka Raya – Apes benar pria ini. Berniat meraup pundi-pundi uang dari...