KASONGAN, kaltengtimes.co.id-Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah terus menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Sebagaimana yang dilakukan Satgas gabungan penegak PPKM Berbasis Mikro yang melakukan razia protokol kesehatan (prokes) hingga ke Kecamatan yang ada di pelosok seperti Kecamatan Tewang Sanggalan Garing. Selain itu, tim juga menyasar ke Desa Tumbang Terusan.
Dalam razia tersebut, tim menjaring warga yang umumnya tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah atau saat bepergian menggunakan kendaraan roda dua dan empat serta saat berjalan kaki.
Razia sendiri digelar selama beberapa jam dan diikuti oleh petugas di antaranya Satpol PP Kabupaten Katingan, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Katingan, Dinas PKAD dan pihak kecamatan setempat
Kepala Bidang Penegakan Perda dan UU di Satpol PP Kabupaten Katingan, Budiman L Gaol mengatakan, operasi pendisiplinan prokes kali ini merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi sebelumnya yang rutin dilakukan.
Sementara acuannya, selain Perbup 53/2020, juga mengacu pada Instruksi Mendagri 07/2021 dan Pergub 180.17/24/2021.
Kemudian terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 53 Tahun 2020 dimaksud berisikan tentang penerapan disiplin dan penegakan prokes dalam pencegahan Covid-19. Salah satunya, melaksanakan operasi yustisi terhadap para pengendara yang melintas dan pejalan kaki. “Bagi pelanggar Perbup 53/2020 selain dikenakan sanksi administrasi, juga dikenakan sanksi sosial,” jelasnya.
Setelah menjalani sanksi, pelanggar Perbup juga diberikan pemahaman oleh Satgas gabungan tentang Perbup, Pergub dan Permendari tentang penerapan dan penegakkan prokes disiplin dimaksud. ***