Home Eksekutif Pemkab Murung Raya Memahami Tugas Proktor Sekolah dalam Pelaksanaan ANBK
Pemkab Murung Raya

Memahami Tugas Proktor Sekolah dalam Pelaksanaan ANBK

Share
Share

PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id – Dalam memastikan pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) berjalan lancar tanpa kendala, seorang proktor memegang peranan yang sangat penting. Proktor ANBK dipilih oleh satuan pendidikan masing-masing dan wajib mengikuti pelatihan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Untuk lebih memahami lebih jauh mengenai peran proktor dalam pelaksanaan ANBK, kali ini Direktorat SMP akan membahas tugas-tugas proktor sekaligus tata tertib yang harus ditaati oleh proktor. Berikut tugas-tugas yang harus dijalankan oleh proktor:

  1. Mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN,
  2. Melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN,
  3. Melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN,
  4. Memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar,
  5. Melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semi daring sebelum pelaksanaan AN,
  6. Melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK,
  7. Mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan,
  8. Membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas

Dalam menjalankan tugas selama pelaksanaan ANBK, proktor wajib mengikuti tata tertib sebagai berikut:

  1. Masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN,
  2. Memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer,
  3. Membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi,
  4. Menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal,
  5. Memastikan komputer Proktor/server lokal sudah terkoneksi dengan internet,
  6. Menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal,
  7. Melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN,
  8. Melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal,
  9. Selama peserta melakukan AN, proktor harus tetap tinggal di dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta yang mengalami kendala teknis,
  10. Menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir,
  11. Mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta setiasesi melalui server lokal apabila menggunakan moda semi daring,
  12. Mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN (peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang menumpang. (red)
Share
Related Articles

Murung Raya Targetkan Sukses Tuan Rumah MTQ Korpri VIII Tingkat Kalteng

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyatakan kesiapan menjadi tuan...

Wabup Murung Raya Ingatkan Dampak Gejolak Global, Minta OPD Siap Efisiensi dan Antisipasi

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mengingatkan jajaran...

Wabup Murung Raya Buka Suara soal Isu PPPK, Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Sepihak

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya memberikan klarifikasi terkait kabar...

Pemkab Mura Ikuti Advokasi Penilaian Kabupaten Pangan Aman 2026

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti kegiatan...