Home Eksekutif Pemkab Murung Raya Pemkab Mura dan Kejari Selalu Mengedepankan Komunikasi
Pemkab Murung Raya

Pemkab Mura dan Kejari Selalu Mengedepankan Komunikasi

Share
Asisten Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kab.Murung Raya, Serampang saat memberikan sambutan
Share

MURUNG RAYA, kaltengtimes.co.id –  Asisten Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kab.Murung Raya, Serampang menuturkan, penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Kejaksaan Negeri Murung Raya merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab Murung Raya dengan Kejaksaan Negeri Murung Raya, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Acara ini berlangsung di aula Cahai Ondhui Tingang (Gedung B) Kantor Bupati Mura pada, Kamis (06/07/2023), dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kosasih, Asisten Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kab. Mura, Serampang, sejumlah Kepala Perangkat daerah terkait serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Murung Raya.

“Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemkab dan Kejari Murung Raya akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya,” kata Serampang.

Serampang berharap, Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Kejaksaan Negeri Murung Raya selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Murung Raya.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kosasih mengucapkan terima kasih kepada para pihak terkait yang telah menerima pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui penandatanganan nota kesepakatan.

“Sesuai dengan amanah pasal 33 Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya kejaksaan harus membina hubungan kerjasama dengan Badan atau Instansi Pemerintah lainnya dan salah satu wujud hubungan kerjasama tersebut adalah penandatanganan kesepakatam bersama yang kita laksanakan hari ini,” tutur Kosasih. (red)

 

Share
Related Articles

Heriyus Lantik Lynda Kristiane sebagai Sekda Definitif Murung Raya

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus, resmi melantik...

BPBD Murung Raya Sebut Kabut Asap Diduga Kiriman Daerah Lain, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Kabut asap yang menyelimuti wilayah Kabupaten Murung Raya,...

Heriyus Dorong Pelatihan MPA Diperluas, Siapkan Bonus Rp10 Juta untuk Pelapor Pembakaran Lahan

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus, mendorong pelaksanaan...

Kecamatan Murung Gelar Pelatihan MPA, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Pemerintah Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,...