Home Kriminal & Peristiwa Kasus Penusukan Seorang Pria di Kelurahan Tumbang Rungan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Kriminal & Peristiwa

Kasus Penusukan Seorang Pria di Kelurahan Tumbang Rungan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Share
Polisi menangkap seorang pria terkait penusukan yang mengakibatkan korban tewas, Selasa (3/12).
Share

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id–Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menerapkan seorang tersangka terkait kasus penusukan yang mengakibatkan korban tewas pada wilayah Kelurahan Tumbang Rungan, Kota Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek, AKP Volvy Apriana, saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, serta menyampaikan beberapa hal terkait penetapan tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kita menerapkan seorang pria berinisial P (30) menjadi tersangka atas kasus penusukan yang terjadi, 3 Desember 2023, diwilayah Kelurahan Tumbang Rungan hingga mengakibatkan seorang korban meninggal dunia,” katanya.

AKP Volvy Apriana menjelaskan, peristiwa maut itu dilaporkan terjadi Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, yang berawal dari perkelahian antara tersangka dan korban seusai menghadiri acara di kawasan tersebut.

“Perkelahian antara keduanya diduga terjadi akibat salah paham dan sedang dalam pengaruh minuman keras atau miras, hingga akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah sajam (senjata tajam) jenis badik miliknya yang diselipkan pada pinggang sebelah kanan,” jelasnya.

“Setelah mengeluarkan sajam tersebut, tersangka pun langsung menusuk korban sebanyak dua kali yakni pada bagian dada dan rusuk sebelah kiri, sehingga mengakibatkan korban tersungkur dengan bersimbah darah dan akhirnya meninggal dunia di TKP,” lanjutnya.

Selain menetapkan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebilah sajam jenis badik, korek api, sebuah topi dan sandal serta tiga botol bekas minuman keras.

“Tersangka telah diamankan pada Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, serta terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat atau Anirat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. Zal

Share
Related Articles

Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan Kawal Pembangunan Posko Anti-Narkoba

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika ditunjukkan melalui...

Razia Balap Liar Jaring 36 Motor, Mayoritas Pengendara Pelajar

PALANGKARAYA -Raungan knalpot dan aksi kebut-kebutan liar masih menjadi pemandangan meresahkan di...

Baru Menjabat Tujuh Hari Kompol Hermanto Buktikan Komitmennya Kurung Tiga Bulan Motor Balap Liar 

PALANGKARAYA -Baru satu minggu menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol...

Pengendara Motor Tewas Terlindas Dump Truck di RTA Milono Palangka Raya

PALANGKARAYA -Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia usai terlibat kecelakaan dengan dump...