KASONGAN, kaltengtimes.co.id– Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Sugianto berharap kepada Pj Bupati Katingan, dalam penempatan tenaga pendidik (guru) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus dalam tes bulan November 2023 ini nanti agar ditempattugaskan ke daerahnya sendiri. “Maksudnya, Surat Keputusan (SK) penempatannya dibuat sesuai dengan daerah tempat tinggalnya,” kata Sugianto, Sabtu (18/11/2023).
Hal ini menurutnya, disamping untuk menghemat cost saat mereka bertugas di satu sekolah, juga menghindari adanya guru yang sudah ditempatkan di satu desa, namun tidak sampai setahun bertugas ingin minta mutasi ke desa atau ke Kecamatan lainnya. “Dengan alasan ingin selalu berkumpul bersama anak dan isteri serta untuk menghemat pengeluaran biaya rumah tangga,” ujar anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini.
Menjawab pertanyaan media, sejauh ini menurutnya, ada beberapa guru berstatus P3K yang sudah ditempatkan di salah satu sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Katingan Hulu, namun baru beberapa bulan bertugas ternyata guru-guru tersebut ada yang mutasi, dan ada pula yang tetap bertahan namun tidak optimal dalam mengajar. “Alasannya, ingin menengok isteri dan anak-anaknya yang bertempat tinggal di lain Kecamatan,” terang legislator PKB ini.
Mengingat hal tersebut, dirinya berharap dengan sangat kepada Pj Bupati setempat, jika ingin mengeluarkan SK penempatan kepada guru P3K yang lulus tes nanti, sebaiknya ditempattugaskan sesuai dengan asal daerahnya masing-masing.
Sekadar diketahui, pertengahan November hingga menjelang akhir November 2023 ini ada ratusan tenaga pendidik (guru) yang mejalani tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K) di Kabupaten Katingan, dan pengumuman kelulusannya secara resmi akan diketahui pada tahun 2024 mendatang. (red)