PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id – Jajaran DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke 6 masa sidang ke II Tahun 2023 bertempat di ruang Rapat DPRD Murung Raya Senin (7/8/2023).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Doni, dan didampingi Wakil Ketua 1 Likon dan Wakil Ketua II Rahmanto Muhidin.
Ada dua agenda dalam rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph dan Wabup Rejekinoor, Fraksi DPRD Murung Raya, Forkopimda Murung Raya, Kajari Murung Raya, Kapolres Murung Raya, Pabung 1013 Muara Teweh, Asisten Sekda Murung Raya dan tamu undangan lainnya.
Usai rapat paripurna Ketua DPRD Mura, Doni, kepada sejumlah awak Media mengatakan, ada dua agenda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut, Pertama adalah Paripurna tentang pengesahan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 yang Silpa-nya digunakan pada Tahun Anggaran 2023.
Kedua adalah paripurna pengusulan pemberhentian Bupati terpilih periode 2018-2023 terkait masalah penjabat Bupati.
Doni menyebutkan, pihaknya memperhatikan di dalam undang-undang yang berlaku yaitu’ Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.
“Rapat paripurna ini tentang pengesahan 2022 yang akan digunakan untuk Silpanya adalah untuk APBD Tahun anggaran 2023, yang kedua kita juga melapor di Paripurna ini tentang usulan pemberhentian Bupati terpilih periode 2018-2023,” kata Doni.
Doni juga menambahkan, terkait Pj Bupati pihaknya akan mengusulkan 3 nama kepada Mendagri.
“Biarlah mereka yang akan menentukannya,” ucap Doni. (hm)