PURUK CAHU. Kaltengtimes.co.id — Sesuai amanat Undang-Undang, bahwa disetiap Provinsi di Indonesia wajib memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang keberadaan Pondok Pesantren yang ada di wilayahnya. Hal ini untuk memiliki kepastian hukum, kepastian anggaran dan kepastian pembangunan pondok pesantren dengan segala sarana dan prasarananya. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya Rahmanto Muhidin yang ditemui awak media disela acara berbuka puasa bersama di Pondok Pesantren Karya Pembangunan Kota Puruk Cahu, Sabtu (30/3/24).
Menurut Rahmanto, dalam beberapa bulan ke depan DPRD Murung Raya akan mengajukan usulan sampai pembahasan tentang rencana diterbitkannya Perda tentang Pondok Pesantren dimaksud. ‘’Namun sebelum itu, kami akan melakukan pertemuan dengan Ketua-Ketua Yayasan, segenap tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia serta Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya untuk duduk bersama membahas rencana penerbitan Perda Pondok Pesantren tersebut,’’ ujar Rahmanto.
‘’Dalam pertemuan itu nantinya akan dibahas apa saja materi dan beberapa hal yang dibutuhkan untuk mendukung terbitnya Perda tentang Pondok Pesantren dimaksud,’’ imbuhnya.
Rahmanto Muhidin berharap, Perda Pondok Pesantren ini bisa terlaksana pada masa sidang kedua tahun 2024, dan bisa dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang ketiga yaitu bulan Oktober, Nopember dan Desember tahun 2024. ‘’Sehingga target kita, Perda Pondok Pesantren Kabupaten Murung Raya bisa diparipurnakan dan disetujui tahun 2024 ini, dan pada tahun 2025 tinggal pelaksanaannya saja lagi,’’ pungkas Rahmanto Muhidin. (red)