Home Eksekutif Pemkab Murung Raya BKPSDM Mura: Tenaga Kontrak Tak Boleh Terlibat Politik Praktis
Pemkab Murung Raya

BKPSDM Mura: Tenaga Kontrak Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

Share
DPRD Murung Raya saat menggelar rapat pleno. (foto:istimewa)
Share

PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id–DPRD Murung Raya menggelar rapat pleno terkait Tenaga Honor Kontrak (Tekon) yang mendaftar kan diri sebagai caleg di Kabupaten Murung Raya. Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPRD Murung Raya Doni, Wakil Ketua I DPRD Mura Likon, Plh Sekda Mura Serampang, Kepala BKPSDM Kab.Mura Lentine Miraya, Perwakilan KPU Kab. Mura, Perwakilan Bawaslu Kab. Mura dan tamu undangan lainnya, di ruang rapat pleno DPRD Murung Raya, Rabu (18/10/2023).

Dalam rapat tersebut, Kepala BKPSDM Kab. Murung Raya Lentine Miraya mengatakan jika tenaga kontrak daerah tidak boleh berpolitik praktis. Hal itu sudah jelas dan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja antara pihak pertama dan kedua.

“Hal itu dinilai berbenturan dengan aturan tingkat Nasional yang menjelaskan ASN dan PPPK. Untuk itu lah Pemkab Murung Raya memasukkan poin salah satunya dalam perjanjian kerja untuk Tenaga Honor Kontrak harus netral.” ucap Lentine Miraya.

Ia juga menyampaikan meski terdapat poin perjanjian kerjasama yang menjelaskan tenaga honorer itu dilarang berpolitik praktis, tetapi menurutnya poin itu  tidak memiliki kerangka hukum yang jelas. Baik itu yang bersifat undang-undang, peraturan Pemerintah, hingga aturan daerah.

Menangapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Kab.Mura Masmuji menjelaskan jika profesi yang wajib mundur karena terlibat politik praktis pada pasal 11 ayat satu huruf K, dalam PKPU di antaranya adalah, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI, Polri, ASN, Direksi, Komisaris atau yang pendapatannya bersumber keuangan Negara. Ia lalu menambahkan, diluar dari pada item yang disebutkan itu tidak wajib untuk mundur, kecuali ada aturan berbeda bakal calon legislatif masing-masing daerah. “Tenaga honorer tidak masuk dalam profesi yang dilarang untuk ikut sebagai calon legislatif,” jelas Masmuji.

Sementara itu dari Ketua DPRD Mura Doni mengatakan dari berbagai aspek dan pertimbangan diambil keputusan bahwa Tenaga Honorer yang menjadi Bacal Caleg disarankan diberikan kesempatan hingga batas Daftar Calon Legislatif Tetap ditetapkan KPU.

“Teknisnya, mereka yang ikut dalam kontestasi politik bisa diberikan cuti sementara. Jangan dipecat, jangan juga posisinya digantikan orang lain,” kata Doni menanggapi. (red/rs)

Share
Related Articles

Murung Raya Targetkan Sukses Tuan Rumah MTQ Korpri VIII Tingkat Kalteng

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyatakan kesiapan menjadi tuan...

Wabup Murung Raya Ingatkan Dampak Gejolak Global, Minta OPD Siap Efisiensi dan Antisipasi

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mengingatkan jajaran...

Wabup Murung Raya Buka Suara soal Isu PPPK, Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Sepihak

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya memberikan klarifikasi terkait kabar...

Pemkab Mura Ikuti Advokasi Penilaian Kabupaten Pangan Aman 2026

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti kegiatan...