PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id – Meski operasi kerap dilakukan, masih ada saja sepeda motor dengan knalpot brong. Selain membuat bising, knalpot brong tidak sesuai dengan standar keamanan.
Guna memberikan efek jera, Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng meminta pemilik melepaskan sendiri knalpot brongnya, Senin (17/10/2023) malam.
“Dalam rangka melakukan kegiatan patroli di seputaran Kota Palangka Raya, Kami melihat pengedara tengah melaju, tak berapa lama, terdengar suara terjatuh, ketika dihampiri ternyata benar pengedara motor itu dalam keadaan mabuk dan motornya menggunakan knalpot brong,” ungkapnya.
Pengedara beserta motornya langsung diamankan di area Flamboyan Bawah, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Namun, sebelum dia melepas knalpotnya, pemuda tersebut sempat diberi pemahaman.
Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang berbahaya. Namun polisi memerintahkan agar knalpotnya yang tidak standar bisa segera dilepaskan, karena diduga terindikasi balapan liar.
Kanit PPRC Ditsamapta Polda Kalteng Iptu Eko Basuki mengatakan, sepeda motor tersebut diamankan karena suara knalpot bising dapat menganggu pengguna jalan lainya serta meresahkan masyarakat.
“Karena suara dari sepeda motor ini sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, pengedara juga dihukum dengarkan suara knalpot brong,” ujarnya.
“Perlu diketahui bahwa bagi yang menggunakan knalpot bising tidak bisa kita kembalikan lagi knalpotnya. Karena ditakutkan akan digunakan kembali. Jadi sebenarnya sangat rugi sekali jika gunakan knalpot bising,” sambungnya.
Pihaknya menambahkan, selain meresahkan masyarakat larangan penggunaan knalpot racing dilakukan karena suara bising juga bisa memunculkan beragam efek negatif. Zal