Home Eksekutif Pemkab Katingan Bupati Katingan Apresiasi Berdirinya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa
Pemkab Katingan

Bupati Katingan Apresiasi Berdirinya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa

Share
Bupati Katingan Sakariyas
Share

KASONGAN, kaltengtimes.co.id– Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Sakariyas mengatakan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang berada di lingkungan UPT RSUD Mas Amsyar Kasongan berfungsi untuk memulihkan penyalahguna narkotika.

“Sesudah direhabilitasi, penyalahguna dapat pulih secara fisik, mental dan tidak ketergantungan lagi dengan narkotika serta dapat bersosialisasi dengan baik dan diterima kembali di lingkungan sosialnya,” kata Sakariyas di Kasongan, Selasa, (15/11/2022)

Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa dan dan Rumah Retorative Justice (Keadilan Restoratif) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman.

Sedangkan pembentukan Rumah Retorative Justice bertujuan menciptakan suasana yang teratur, aman dan tertib, maupun tercapainya penyelesaian perkara pidana dan juga untuk membudayakan putusan hukum yang adil serta seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir dipilih menjadi tempat didirikannya Rumah Restorative Justice karena jumlah penduduknya yang padat, suku yang beragam dan tingkat kriminalitas yang agak tinggi.

Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini menyebut peresmian kedua bangunan tersebut secara bersamaan merupakan hal yang pertama kali terjadi di Kalteng.

“Berdirinya kedua bangunan itu berkat sinergitas dan kolaborasi pemerintah daerah dengan Kejati Kalteng dan didukung seluruh pemangku kepentingan di Katingan. Mari kita bersama-sama menjaga dan merawatnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kajati Kalteng, Pathor Rahman mengatakan pendirian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa selaras dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.

Sedangkan pendirian Rumah Retorative Justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keadilan Restoratif merupakan perwujudan kewenangan berdasarkan asas Dominus Litis yaitu Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara. (red)

Share
Related Articles

Disdik Katingan Dorong Penguatan Mutu SD Lewat Pendampingan DIA 2025

KASONGAN – Upaya peningkatan mutu pendidikan dasar di Kabupaten Katingan kembali ditegaskan...

GOW Katingan Dorong Perempuan Desa Lebih Berdaya Lewat Program Menyapa Desa

KASONGAN – Upaya pemberdayaan perempuan di wilayah pedesaan kembali digencarkan Gabungan Organisasi...

Bupati Saiful Tegaskan Penyesuaian Jadwal Apel untuk Perkuat Disiplin ASN

KASONGAN – Bupati Katingan Saiful menekankan bahwa penyesuaian jadwal apel bagi Aparatur...

Pemkab Katingan Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD untuk Perbaikan Program Daerah

KATINGAN – Wakil Bupati Katingan Firdaus.ST menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan...