Palangka Raya, kaltengtimes.co.id — Bertempat di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Raya, Kamis (10/8/2023), Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 47 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Teknis.
Dalam sambutannya, Fairid Naparin mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang hari ini secara resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Kepada seluruh tenaga PPPK selamat bergabung, kami menyambut baik kehadiran saudara sekalian sebagai bagian dari keluarga besar Pemerintah Kota Palangka Raya,” kata Fairid.
Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut Fairid mengingatkan para tenaga PPPK harus menunjukkan komitmen dan rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai ASN.
“Pada hari ini saudara telah resmi menjadi ASN, artinya saudara harus memahami peran dan fungsi sebagai ASN serta memiliki pola pikir ASN. Menjadi ASN berarti saudara harus selalu memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan secara jujur, berintegritas, bertanggungjawab dan tidak menyimpang dari Kode Etik ASN,” ucap Fairid.
Selain itu, Fairid juga mengingatkan bahwa ASN adalah perpanjangan tangan negara dalam memenuhi tugas dan fungsi sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa guna mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
“Oleh sebab itu, saya ingatkan agar saudara benar-benar menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN serta dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri secara terus menerus dan menjalankan seluruh peraturan manajemen ASN yang berlaku,” tutup Fairid. (im/red)