Home Kriminal & Peristiwa Anggota Gabungan Kalselteng Ringkus Komplotan Gendam Lintas Provinsi
Kriminal & Peristiwa

Anggota Gabungan Kalselteng Ringkus Komplotan Gendam Lintas Provinsi

Share
Share

Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Tim gabungan Resmob Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Polda Kalsel berhasil meringkus komplotan penipuan dengan modus hipnotis (gendam) lintas Provinsi.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sebelumnya telah beraksi di Pasar Kahayan Palangka Raya yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Todoan menjelaskan, pelaku berhasil di ringkus pada Hari Sabtu 25/09/2021 sekitar Pukul 13.00 WITA di Provinsi Kalimantan Selatan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan serta bekerjasama dengan Tim Resmob Polda Kalteng, Polres jajaran dan Polda Kalsel.

“Ketiga tersangka yakni S(46) warga Teluk Tiram Kalimantan Selatan dan H(50) warga Panggung Harjo Kabupaten Bantul kita amankan saat berada di warung makan Hj. Diana Cindai Alus Kecamatan Martapura sedangkan A(59) warga Tanete Rilau Kabupaten Barru Sulawesi Selatan kita amankan di Pasar Ramayana Banjarmasin Kalimantan Selatan,” beber Todoan.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah, puluhan kartu ATM dari berbagai Bank, tas slempang hitam, dompet, topi, sepatu, jam tangan berbagai merk, masker dan handphone berikut kartu perdana.

Lebih jauh Perwira berpangkat melati satu ini membeberkan bahwa dari hasil introgasi ketiganya juga sempat melakukan kejahatan serupa di 3 TKP berbeda yakni ATM BNI Ratu Elok Jl. Mr. Cokrokusumo Banjarbaru, ATM Jl.Karang Rejo Landasan Ulin Banjarbaru, ATM BRI Jl. A.Yani Martapura.

“Saat ini salah seorang pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk selanjutnya kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman Pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. zal

Share
Related Articles

Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan Kawal Pembangunan Posko Anti-Narkoba

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika ditunjukkan melalui...

Razia Balap Liar Jaring 36 Motor, Mayoritas Pengendara Pelajar

PALANGKARAYA -Raungan knalpot dan aksi kebut-kebutan liar masih menjadi pemandangan meresahkan di...

Baru Menjabat Tujuh Hari Kompol Hermanto Buktikan Komitmennya Kurung Tiga Bulan Motor Balap Liar 

PALANGKARAYA -Baru satu minggu menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol...

Pengendara Motor Tewas Terlindas Dump Truck di RTA Milono Palangka Raya

PALANGKARAYA -Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia usai terlibat kecelakaan dengan dump...