Rabu, 22 Oktober 2025

Kompak Jualan Sabu Gegara Menganggur, Pasutri Muda di Pahandut Seberang Diringkus Polisi

A+A-
Reset

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id–Entah, apa yang membuat pasang suami istri di Kota cantik Palangka Raya ini kompak menjadi pengedar narkoba jenis Sabu-sabu.

Akibat bisnis haramnya tersebut, Pasutri warga di Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba.

“Kebutuhan hidup yang mendesak membuat pasangan suami istri ini nekat menjual narkoba jenis sabu, Pasutri muda ini kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dari rumahnya,” katanya.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial MA alias ARI (30) beserta istrinya itu dilakukan setelah polisi menerima informasi jika keduanya menjual sabu.

Menurut AKP Aji Suseno, penangkapan keduanya setelah mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah pasutri yang sedang mengedarkan narkoba di wilayahnya.

Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan langsung ditindak lanjuti dengan penangkapan pasutri tersebut.

“Kami lakukan pengintaian dan penangkapan terhadap keduanya karena ada laporan mereka menjadi pengedar sabu,” ucapnya, Minggu 16 Juli 2023.

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,25 gram.

“Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Zal

Berita Terkait