PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id– Pelaku perusakan mobil yang disertai penganiayaan yang terjadi di pertigaan Jalan S. Parman dekat Tugu Soekarno, Kota Palangka Raya, akhirnya ditangkap polisi.
“Dari hasil pemeriksaan, pria berinisial AH (42) yang diduga kuat sebagai tersangka terkait kasus perusakan terhadap seunit mobil dan atau penganiayaan terhadap pengemudi di dalamnya,” ungkap Kapolsek, Kompol Saiful Anwar, Minggu (9/7).
Peristiwa itu terjadi di APILL pertigaan Jalan S. Parman dekat Tugu Soekarno, Kota Palangka Raya pada Jumat (7/7/2023), yang dialami oleh korban sekaligus pelapor atas nama Fredy Salim.
“Berdasarkan keterangan yang kita dihimpun, pada saat itu korban dan temannya melintas di kawasan Jalan S. Parman serta berhenti pada APILL dekat Tugu Soekarno ketika sedang lampu merah sekitar pukul 13.45 WIB,” terangnya.
“Kemudian tiba-tiba datanglah seorang pria dengan menggunakan baju sweater dan celana pendek langsung melempar batu ke bagian kaca depan sebelah kiri, sehingga mengakibatkan kaca mobil pecah serta mengenai tangan dan serpihan kacanya melukai korban,” lanjutnya.
Setelah melakukan tindakan tersebut tersangka pergi berlari ke arah Tugu Soekarno, serta korban yang merasa keberatan pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pahandut.
“Tersangka kini terancam dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegasnya. Zal