Home Kalteng Terkait Penanganan Hukum Terhadap Pelaku TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda Jajaran
KaltengNasional

Terkait Penanganan Hukum Terhadap Pelaku TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda Jajaran

Share
Share

JAKARTA. Kaltentimes.co.id — Bahwa sesuai petunjuk Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si saat ini Polri menindak tegas terkait TPPO, berdasarkan hasil anev Penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran periode 5 – 28 Juni 2023, adalah sebagai berikut:

–              Laporan Polisi sebanyak 578 Laporan;

–              Jumlah korban TPPO sebanyak 1.861 orang;

–              Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang;

–              Modus yang dilakukan:

  1. Pekerja Migran Legal (PMI)/ Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 412;
  2. ABK sebanyak 9;
  3. PSK sebanyak 167;
  4. Eksploitasi Anak sebanyak 41.

– Adapun contoh beberapa penanganan TPPO yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran antara lain sebagai berikut:

  1. Berdasarkan hasil anev pada tanggal 28 Juni 2023:
  2. Polda Banten

Polri menemukan dugaan TPPO pada seorang korban bernama Sdri. RS yang diberangkatkan oleh Agen Pekerja Migran untuk bekerja di negara Arab Saudi, setelah bekerja selama 4 (empat) bulan korban mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya dan tidak diberikan hak atau gaji nya dengan penuh atau diberikan setengah gaji yang dijanjikan, selanjutnya Korban dipulangkan ke Indonesia.

  1. Polda Jawa Barat

Adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Sdr. AS kepada Sdri. A binti A yang merupakan pembantu rumah tangga dari pelaku, korban ditawari oleh pelaku untuk bekerja ke negara Uni Emirat Arab sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji yang besar. Korban menerima tawaran tersebut dan setelah melalui prosedur setelah itu korban di terbangkan bukan ke Dubai melainkan ke Suriah, selama bekerja di Suriah korban tidak mendapatkan gaji.

  1. Polda Jawa Timur

Tim Satgas TPPO Polda Jatim berhasil mengamankan pemilik warung kopi “rejeki” Sdr. H atas dugaan menyediakan jasa melayani PSK sekaligus terdapat kamar-kamar didalam warung tersebut, ditemukan sebanyak 3 (tiga) PSK yaitu M, SJ, dan F dengan tarif sebesar Rp. 100.000 dan pemilik warung mendapat keuntungan Rp. 25.000 sebagai penyedia kamar. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Situbondo, Jawa Timur.

  1. Polda Lampung

Didapati 3 (tiga) orang calon pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Lampung yang akan bekerja di negara Malaysia beserta 1 (satu) orang diduga sebagai pelaku penampungan dan pengangkutan terhadap ketiga Calon Pekerja Migran. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga CPMI ternyata tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai prosedur ketika hendak bekerja ke negara Malaysia, selanjutnya ketiga CPMI dan 1 (satu) terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (red)

Share
Related Articles

Nusron Wahid Tak Penuhi Panggilan KPK

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron...

Ada Subsidi Pemerintah, Biaya Haji 2027 Lebih Murah Rp3,2 Juta

Jakarta - Pemerintah memberikan subsidi Rp 3 juta untuk komponen biaya haji...

Bangkit Pemuda Kalteng Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla

Palangka Raya, KaltengTimes.co.id — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan...

Karhutla Kembali Berkobar Polda Kalteng Kerahkan Satgas Gabungan

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah bersama seluruh unsur Satuan Tugas (Satgas)...