Home Kriminal & Peristiwa Polisi Ringkus Penganiaya Pedagang Buah dan Jukir di Pasar Besar Palangka Raya
Kriminal & Peristiwa

Polisi Ringkus Penganiaya Pedagang Buah dan Jukir di Pasar Besar Palangka Raya

Share
DIAMANKAN- Pemuda berinisial M yang diamankan kepolisian akibat menganiaya seorang pedagang buah dan jukir. (ist)
Share

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id – Salah seorang pedagang buah dan Jukir di pasar besar, menjadi korban penganiayaan seorang pemuda berinisial M berusia 28 tahun, pada Minggu (18/6/2023) siang.

Ia jadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan pemuda, Belum jelas permasalahannya, Namun pelaku ini berhasil diamankan petugas kepolisian Polsek Pahandut.

Peristiwa bermula saat korban bernama Fahru Raji yang merupakan pedagang buah sedang berjualan di pasar Jalan Seram dan tiba-tiba mendengar suara teriakan dari arah Toko Bali Indah dan memutuskan untuk mendatanginya.

Kemudian dirinya pun terkejut melihat bahwa temannya yakni bernama Jahirsyah yang merupakan seorang jukir di pasar telah terjatuh dan di sana ada tersangka yang sudah memegang senjata tajam jenis badik.

Melihat peristiwa tersebut, sontak Fahru Raji pun mencoba untuk menolong rekannya Jahirsyah dengan mendorong menggunakan keranjang buah hingga akhirnya ikut terjatuh.

“Namun naas saat kejadian, dirinya malah terkena dan menjadi sasaran selanjutnya oleh tersangka berinisial M tersebut,” ucapnya.

Kompol Saiful Anwar mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB siang, yang dialami oleh kedua korban yakni Fahru Raji (59) dan Jahirsyah (53) di kawasan Jalan Seram, Kota Palangka Raya.

“(Saat ini) pelaku penganiayaan sudah ditangkap dan dilakukan penahanan,” katanya.

Kompol Saiful Anwar menambahkan, Akibat peristiwa itu, Jahirsyah mengalami luka tusuk di bagian pinggang kanan dan Fahru Raji menderita luka sobek di pipi, dan di bawah dagu sebelah kanan.

Kemudian kedua korban dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis,” terang Kompol Saiful.

Kini tersangka beserta barang bukti berupa sebilah badik telah diamankan, dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. zal

Share
Related Articles

Diduga Terjatuh dari Menara, Pemuda Ditemukan Meninggal di Area Masjid Raya Darussalam

PALANGKARAYA -Warga Kota Palangka Raya dibuat geger dengan penemuan seorang pemuda yang...

FORDAYAK Segel Kantor MTF di Palangka Raya, Tuntut Transparansi Penyelesaian Jaminan Fidusia

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Pemuda Dayak (Fordayak) melakukan...

Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan Kawal Pembangunan Posko Anti-Narkoba

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika ditunjukkan melalui...

Razia Balap Liar Jaring 36 Motor, Mayoritas Pengendara Pelajar

PALANGKARAYA -Raungan knalpot dan aksi kebut-kebutan liar masih menjadi pemandangan meresahkan di...