Home Kriminal & Peristiwa Lagi Nunggu Konsumen, Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Disergap
Kriminal & Peristiwa

Lagi Nunggu Konsumen, Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Disergap

Share
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus MT alias Taat (30), Senin (5/6). Foto/Rizal
Share

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id – Tidak jadi untung malah buntung. Itulah peribahasa yang sesuai dengan pengedar narkoba ini. Alih-alih mendapatkan hasil jualan sabu, justru dia harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Palangka Raya.

Ia ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB ketika sedang berada dimuara Jalan G.Obos XXIV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan badan temukan paketan yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 1 buah kotak rokok yang bermerk Red Bold.

Kemudian anggota melakukan interogasi terhadap pelaku berinisial MT Alias Taat (30), hingga terlapor pun mengakui bahwa masih menyimpan beberapa paket sabu di rumah tempat tinggalnya di Jalan G.Obos Km. 5,5 komplek Villa Tirta Mas.

Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, beserta pelaku dan ditemukan 6 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak kecil warna hijau yang berada di belakang lemari di dalam kamar terlapor.

Kapolresta Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Wakasatresnarkoba AKP Harno, Senin (5/6) mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat dimana, di lokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.

“Seraya, memanggil warga setempat, untuk menyaksikan pengeledahan disebuah kamar rumah milik pelaku, berhasil diamankan, barang bukti Narkoba,” ujarnya.

“Sebanyak 7 paket, jadi ditotalkan beratnya 2 gram yang terbungkus plastik klip” ungkap Wakasatresnarkoba AKP Harno ketika dikonfirmasi, Senin (5/6/2023).

Berdasarkan informasi ini kata AKP Harno, petugas pun langsung melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku. Alhasil tidak berapa berselang, pelaku berhasil ditangkap.

Selain itu, ketika penangkapan tim berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah sendok sabu, 1 pack plastik klip, 1 buah kotak rokok merk Red Bold, kotak kecil warna hijau, serta seunit Handphone merk Oppo A5s warna hitam.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Zal

Share
Related Articles

Razia Balap Liar Jaring 36 Motor, Mayoritas Pengendara Pelajar

PALANGKARAYA -Raungan knalpot dan aksi kebut-kebutan liar masih menjadi pemandangan meresahkan di...

Baru Menjabat Tujuh Hari Kompol Hermanto Buktikan Komitmennya Kurung Tiga Bulan Motor Balap Liar 

PALANGKARAYA -Baru satu minggu menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol...

Pengendara Motor Tewas Terlindas Dump Truck di RTA Milono Palangka Raya

PALANGKARAYA -Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia usai terlibat kecelakaan dengan dump...

Kaget Pulang ke Rumah, Laptop Sudah Raib Digondol Pencuri

Palangka Raya – Sebuah rumah di Jalan Pasendeng, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau,...