Home Miliki Tiga Paket Diduga Sabu, Pria 30 Tahun Diamankan

Miliki Tiga Paket Diduga Sabu, Pria 30 Tahun Diamankan

Share
Share

Palangka Raya, kaltengtimes.co.id – Seorang pemuda berinisial H (30) diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, akibat tertangkap tangan miliki paketan yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan petugas saat tersangka berada di depan salah satu wisma Jalan Garuda XIV, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka bersama barang bukti pun diamankan oleh petugas ke Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil petugas temukan dari tangan tersangka yakni tiga paket diduga narkotika jenis sabu, dengan berat total 0,75 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba kepada media, Selasa (21/9/2021).

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka kini harus mendekam di Mapolresta Palangka Raya dan terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimasl 20 Tahun. zal/ist

Share
Related Articles

Disparbudpora Kapuas Siapkan Lomba Film Dokumenter Budaya

KUALA KAPUAS – Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas berencana...

Pemuda Batak Bersatu Isi Ramadhan Dengan Berbagi Kasih

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id - Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten...

Semarak Ramadan, BEMKA Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Organisasi Bangkit Pemuda Kalimantan Tengah (BEMKA) memaknai momentum...

Pemprov Kalteng dan BPKP Perkuat Sinergi Pengawasan Pembangunan Daerah

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menerima kunjungan...