Home Miliki Tiga Paket Diduga Sabu, Pria 30 Tahun Diamankan

Miliki Tiga Paket Diduga Sabu, Pria 30 Tahun Diamankan

Share
Share

Palangka Raya, kaltengtimes.co.id – Seorang pemuda berinisial H (30) diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, akibat tertangkap tangan miliki paketan yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan petugas saat tersangka berada di depan salah satu wisma Jalan Garuda XIV, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka bersama barang bukti pun diamankan oleh petugas ke Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil petugas temukan dari tangan tersangka yakni tiga paket diduga narkotika jenis sabu, dengan berat total 0,75 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba kepada media, Selasa (21/9/2021).

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka kini harus mendekam di Mapolresta Palangka Raya dan terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimasl 20 Tahun. zal/ist

Share
Related Articles

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Puntun, Hampir Setengah Kilogram Sabu Disita, 15 Orang Positif Narkoba

PALANGKA RAYA - Kawasan Puntun di Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, yang...

Camat Selat dan Lurah Selat Barat Dukung Percepatan Imunisasi Anak

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kecamatan Selat bersama Kelurahan Selat Barat turut mendorong...

Dodo Dorong Petani Terlibat Jaga Kekayaan Genetik Tanaman Kapuas

KUALA KAPUAS – Keterlibatan petani menjadi salah satu kunci pelestarian kekayaan genetik...

Heriyus Lantik Lynda Kristiane sebagai Sekda Definitif Murung Raya

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus, resmi melantik...