PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id–Satu lagi terduga pengedar narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya, Rabu 29 Maret 2023 sekitar pukul 15.40 WIB sore kemarin.
Penangkapan terhadap terduga berinisial SR Alias Amang Daur (49) berkat adanya informasi masyarakat dilokasi itu sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan berlokasi di rumah berwarna pink di Jalan Rindang Banua Gang Salam, tepatnya di Komplek Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti yang di simpan dalam saku bajunya berupa 7 paket sabu siap edar seberat 2,83 gram, 1 buah plastik klip, serta Uang tunai sebesar Rp2.450.000,.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba AKP G.S Rahail, penangkapan terduga pengedar narkoba. Berawal dari informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan benar adanya informasi tersebut, kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku,” kata Rahail saat dikonfirmasi, Kamis 30 Maret 2023.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolresta Palangkaraya untuk pengembangan penyelidikan guna mengungkap asal barang haram tersebut.
Kini pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zal)