Home Kalteng Pemprov Kalteng Tengah Upayakan Penyederhanaan Seluruh Proses Perijinan Pemerintah Pusat
KaltengPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Tengah Upayakan Penyederhanaan Seluruh Proses Perijinan Pemerintah Pusat

Share
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Leonard S. Ampung saat menyampaikan sambutannya. (Photo/iksan)
Share

PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung mengungkapkan, saat ini Pemprov Kalteng mencoba untuk menyederhanakan semua syarat-syarat tetapi masih dalam koridor persyaratan minimal oleh Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.

‘’Diminta kepada pimpinan perusahaan agar tetap memperkuat administrasi serta melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Kehadiran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan dapat dirasakan juga oleh pengusaha menengah ke bawah. Tolong kita saling bersinergi, berkoordinasi dengan baik. Kita siap untuk melayani bapak/ibu sekalian”, kata Leonard S Ampung dalam sambutannya saat membuka resmi Rapat Verifikasi Kelayakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan dan Wilayah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), bertempat di Aula Dinas ESDM Prov. Kalteng, Rabu (29/3/23).

Dalam kesempatan itu Leonard S. Ampung menyampaikan Pemprov Kalteng mengapresiasi usulan-usulan masyarakat terkait permohonan WIUP batuan dan SIPB. “Usulan ini merupakan amanat Undang-Undang yang memang harus dilakukan yang sekarang menjadi kewenangan provinsi untuk mengeluarkan ijinnya melalui proses yang sudah ditetapkan yakni Sistem Online Single Submission (OSS) dari Dinas Penanaman Modal PTSP Provinsi Kalteng”, tutur leo.

Sebagai informasi OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Leo menjelaskan, seluruh ijin hanya dapat dikeluarkan melalui seluruh rangkaian proses yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. “Sekarang ini mekanisme tetap harus melalui proses. Untuk dipahami bersama, semua harus mengikuti Undang-Undang maupun PP yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”, jelasnya.

Kepala Dinas ESDM Prov. Kalteng Vent Christway menyampaikan saat ini ada sekitar 13 badan usaha yang hadir mengikuti rapat. “Pada sesi pertama ini kita melakukan verifikasi terhadap permohonan WIUP dan SIPB yang masuk ke dalam Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah”, kata Vent Christway.

Rapat dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait serta Pimpinan Badan Usaha berjumlah 13 orang.(red)

 

Share
Related Articles

Kunjungan Perdana ke Polres Mura, Wakapolda Kalteng Disambut Hangat Forkopimda

Puruk Cahu - Kapolres Murung Raya (Mura), AKBP Franky M. Monathen, S.I.K.,...

Kadinkes Kalteng Bahas Pengembangan RSUD Doris, Targetkan Fasilitas Lebih Modern

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menginisiasi pembangunan dan...

APR-KT Desak Pemerintah Percepat Izin dan Pemerataan WPR

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id — Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) memilih menempuh...

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran: Investasi Wajib Perhatikan Sosial dan Lingkungan

Palangka Raya, Kaltengtimes.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa investasi...