Home Kalteng Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Ditahan KPK  
KaltengKapuas

Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Ditahan KPK  

Share
Share

JAKARTA, KaltengTimes.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa (28/3/2023).

Selanjutnya usai ditetapkan sebagai tersangka Ben Brahim dan Istri ditahan KPK untuk pemeriksaan selama 20 hari ke depan.

Pimpinan KPK, Johanis Tanak menjelaskan, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat ditetapkan tersangka  kasus tipikor karena selama dua periode telah menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai SKPD yang ada di lingkup Pemkab Kapuas, termasuk dari pihak swasta.

“Selanjutnya AE selaku isteri dari Bupati sekaligus Anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan cara memerintahkan sejumlah Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang atau barang mewah,” ujar Johanis saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (28/3/2023) petang.

Sumber uang yang diterima Ben Brahim dan Ary Egahni, menurut Johanis, berasal dari beberapa pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Bupati Kapuas dan istrinya tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi, yakni saat menjalankan tugas melakukan perbuatan diantaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ungkap Ali.

Pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini lanjut dia, juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

“Keduanya ini ditahan selama 20 hari ke depan di ruang tahanan (rutan) KPK,” tandasnya. (red)

 

Share
Related Articles

Bangkit Pemuda Kalteng Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla

Palangka Raya, KaltengTimes.co.id — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan...

Belanja ABT 2026 Belum Pernah Dibahas

Kuala Kapuas, kaltengtimes - Agenda utama terkait pembahasan pengunaan anggaran berasal dari...

Karhutla Kembali Berkobar Polda Kalteng Kerahkan Satgas Gabungan

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah bersama seluruh unsur Satuan Tugas (Satgas)...

Teknologi Nanogel Berbasis Dawen Sawang Bahandang: Inovasi Mahasiswa UPR untuk Terapi Antimikroba Infeksi Kulit

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id - Mahasiswa Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu...