Home Kriminal & Peristiwa BNNP Kalteng Musnahkan 368 Gram Narkoba
Kriminal & Peristiwa

BNNP Kalteng Musnahkan 368 Gram Narkoba

Share
Keterangan Foto : BNNP Kalteng menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Lobi BNNP setempat, Selasa, (21/3). (Foto: Ist)
Share

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id-Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng memusnahkan narkotika jenis sabu hasil sitaan dari enam tersangka sebanyak 368,65 gram, Kegiatan pemusnahan berlangsung di Kantor BNNP setempat.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pengungkapan dua kasus dari dua jaringan di lokasi berbeda-beda.

“Sebanyak 6 tersangka yang dihadirkan dan masing-masing berstatus sebagai kurir sabu,” Katanya, saat menggelar pemusnahan sabu, Selasa, (21/3).

Berdasarkan informasi masyarakat dikawasan tersebut sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu yang tepatnya di Kabupaten Kotawaringin timur (Sampit).

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial FA dan R disebuah warung makan di Jalan Ayani, Desa Pangkalan lada, di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Hasil penggeledahan dari tangan 2 pelaku ditemukan dua bungkus plastik klip berisikan sabu, hasil pemeriksaan petugas barang haram tersebut diperintahkan berinisial N seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) (Kalteng) yang didapat dari ke Kota Pontianak (Kalbar).

Sementara kasus kedua terjadi di wilayah (Kalteng) dan (Kalsel) tepatnya di daerah Pujon, Kabupaten Kapuas, pihaknya mengamankan RS di Jalan Trans Kalimantan, Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau.

Rencananya tersangka RS diminta mengambil sabu-sabu di (Kalsel), yang sebelumnya diperintahkan tersangka MA, yang nantinya diserahkan melalui tersangka berinisial A seorang perempuan yang berada di wilayah Pujon.

Dari pengungkapan tersebut petugas akhirnya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40 paket siap edar seberat 196,4 gram, dan mengamankan 1 unit mobil yang dikemudikan tersangka RS dan seunit sepeda motor milik berinsial R dan FA.

Sumirat menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan kolaborasi semua pihak. Dia meminta seluruh masyarakat tak takut memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan pembersih lantai, diaduk kemudian dihancurkan,” pungkasnya. (zal)

Share
Related Articles

Baru Menjabat Tujuh Hari Kompol Hermanto Buktikan Komitmennya Kurung Tiga Bulan Motor Balap Liar 

PALANGKARAYA -Baru satu minggu menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol...

Pengendara Motor Tewas Terlindas Dump Truck di RTA Milono Palangka Raya

PALANGKARAYA -Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia usai terlibat kecelakaan dengan dump...

Kaget Pulang ke Rumah, Laptop Sudah Raib Digondol Pencuri

Palangka Raya – Sebuah rumah di Jalan Pasendeng, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau,...

Rokok dan Uang Raib, Warung Sembako Jadi Sasaran Maling di Malam Idul Fitri

PALANGKARAYA -Malam Hari Raya Idul Fitri yang seharusnya penuh kebahagiaan justru membawa...