Home Eksekutif Pemkab Murung Raya Disdukcapil Mura Gelar Kegiatan Uji Publik Standar Pelayanan
Pemkab Murung Raya

Disdukcapil Mura Gelar Kegiatan Uji Publik Standar Pelayanan

Share
Kegiatan uji publik standar pelayanan yang berlangsung di Aula gedung B kantor Bupati Murung raya, Kamis (16/3). (helminadi)
Share

PURUK CAHU, kaltengtimes,co.id-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya menggelar kegiatan uji publik standar pelayanan yang berlangsung di Aula gedung B kantor Bupati Murung raya, Kamis (16/3).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Disdukcapil Murung Raya Regita mengatakan, kegiatan uji publik ini, untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik data dapodik yang merupakan wujud nyata dari salah satu proses keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilaksakan pemerintah.

Dan tidak dapat dipungkiri bahwa data dapodik bergerak secara dinamis mengikuti perkembangan zaman lebih -lebih di era globalisasi dan digitalisasi.

“Kita sama-sama mengetahui di era ini sering disebut dengan istilah zaman now, dimana masyarakat sangat tergantung pada gadget dan teknologi informasi. Menyikapi hal tersebut, maka pemerintahan dituntut selalu menciptakan perubahan agar dapat menyesuaikan diri memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Ditambahkannya, pelayanan publik tidak dapat berdiri sendiri hanya fokus satu arah dari pihak Disdukcapil, melainkan keterlibatan pihak terkait lainnya, dan masyarakat juga dituntut untuk membawa perubahan ke arah yang lebih baik.

“Apa yang menjadi harapan masyarakat dalam menjalankan pelayanan publik dapat kita wujudkan, semangat revolusi mental tidak boleh padam agar masyarakat tidak kehilangan harapan dan kepercayaan kepada pemerintahan,” tambah Regita.

Regita mengungkapkan pelayanan public dilaksanakan berdasarkan undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public. “Pelayanan publik administrasi kependudukan sesuai undang undang RI nomor 24 tahun 2013 tanggal 26 november 2013”.

Regita menambahkan, pengertian pelayanan publik adalah kegiatan antar rangkaian dalam rangka pembenahan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan khusunya di kependudukan pada masyarakat terjalin akurasi data kepada masyarakat tentang administrasi kependudukan dan nomor induk kependudukan dan serta dokumen kependudukan,” pungkasnya. (hlm)

Share
Related Articles

Murung Raya Targetkan Sukses Tuan Rumah MTQ Korpri VIII Tingkat Kalteng

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyatakan kesiapan menjadi tuan...

Wabup Murung Raya Ingatkan Dampak Gejolak Global, Minta OPD Siap Efisiensi dan Antisipasi

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mengingatkan jajaran...

Wabup Murung Raya Buka Suara soal Isu PPPK, Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Sepihak

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya memberikan klarifikasi terkait kabar...

Pemkab Mura Ikuti Advokasi Penilaian Kabupaten Pangan Aman 2026

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti kegiatan...