Home Kriminal & Peristiwa Polisi Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Pujon
Kriminal & Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Pujon

Share
Kapolres yang didampingi Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah dan Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto saat menggelar Press Release di lantai bawah Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Senin (13/3). (Nasution)
Share

KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id- Dua pelaku penganiayaan di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas yang mencoba kabur setelah melakukan penganiayaan hingga  mengakibatkan tewasnya WL alias JU (36) warga RT 01 Desa Pujon,  berhasil diringkus aparat Polsek Kapuas Tengah di tempat persembunyiannya di salah satu rumah keluarganya di jalan Adonis Samad, Palangka Raya.

Dua pelaku tersebut masing-masing,  R (28) warga RT 01 desa Pujon  dan FW (20) warga GG. Batu Hurun Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya. Keduanya berhasil diamankan anggota Polsek Kapuas Tengah yang dibackup Satreskrim Polres Kapuas dan Satreskrim Polda Kalteng. Kedua pelaku dibekuk kurang dari 24 jam.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono mengatakan, kejadian bermula ketika ada acara hiburan di rumah Rinto, dan terjadi keributan yang melibatkan korban Ju dengan pelaku FW yang sebenarnya menyimpan rasa dendam terhadap korban.

“Menyaksikan pertengkaran rekannya, R yang kala itu membawa sebilah belati lalu turut melakukan pemukulan serta menghujamkan belatinya dan mengenai pinggang kiri korban yang juga mengalami luka sobek di bagian tangan, bibir serta pipi sebelah kanan. Akibat terlalu banyak mengeluarkan darah akhirnya Ju meninggal dunia,” kata Kapolres yang didampingi Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah dan Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto saat menggelar Press Release di lantai bawah Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Senin (13/3).

Kapolres Kapuas juga menyampaikan bahwa barang bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) lembar Kaos bermotif garis-garis merk Ficasso, 1(satu) lembar Celana pendek warna coklat Merk Cardinal dan surat visum dari dikter. Sedangkan sebilah belati yang digunakan pelaku R untuk menikam korban masih terus dilakukan upaya pencarian karena dibuang oleh pelaku di daerah aliran sungai Pujon.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke dua pelaku saat ini di amankan di Polres Kapuas dan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. “Tutup AKBP Qori Wicaksono.

Sementara itu, ketika di wawancara oleh awak media, ke dua pelaku mengaku sedang dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian dan mereka menyatankan menyesal. Disamping itu, pelaku FW juga mengakui bahwa ada dendam lama  terhadap korban. (nas)

Share
Related Articles

Kaget Pulang ke Rumah, Laptop Sudah Raib Digondol Pencuri

Palangka Raya – Sebuah rumah di Jalan Pasendeng, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau,...

Rokok dan Uang Raib, Warung Sembako Jadi Sasaran Maling di Malam Idul Fitri

PALANGKARAYA -Malam Hari Raya Idul Fitri yang seharusnya penuh kebahagiaan justru membawa...

Balap Liar Jadi Tontonan Puluhan Pemuda, Pengendara Mobil Nyaris Diamuk Massa

PALANGKARAYA -Balap liar yang dilakukan sejumlah pemuda di Jalan RTA Milono, Kota...

Media dan Jurnalis Diajak Perkuat Pemahaman HAM dalam Kegiatan Kemenham Kalteng

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Kalimantan...