Home Kriminal & Peristiwa Polisi Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Pujon
Kriminal & Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Pujon

Share
Kapolres yang didampingi Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah dan Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto saat menggelar Press Release di lantai bawah Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Senin (13/3). (Nasution)
Share

KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id- Dua pelaku penganiayaan di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas yang mencoba kabur setelah melakukan penganiayaan hingga  mengakibatkan tewasnya WL alias JU (36) warga RT 01 Desa Pujon,  berhasil diringkus aparat Polsek Kapuas Tengah di tempat persembunyiannya di salah satu rumah keluarganya di jalan Adonis Samad, Palangka Raya.

Dua pelaku tersebut masing-masing,  R (28) warga RT 01 desa Pujon  dan FW (20) warga GG. Batu Hurun Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya. Keduanya berhasil diamankan anggota Polsek Kapuas Tengah yang dibackup Satreskrim Polres Kapuas dan Satreskrim Polda Kalteng. Kedua pelaku dibekuk kurang dari 24 jam.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono mengatakan, kejadian bermula ketika ada acara hiburan di rumah Rinto, dan terjadi keributan yang melibatkan korban Ju dengan pelaku FW yang sebenarnya menyimpan rasa dendam terhadap korban.

“Menyaksikan pertengkaran rekannya, R yang kala itu membawa sebilah belati lalu turut melakukan pemukulan serta menghujamkan belatinya dan mengenai pinggang kiri korban yang juga mengalami luka sobek di bagian tangan, bibir serta pipi sebelah kanan. Akibat terlalu banyak mengeluarkan darah akhirnya Ju meninggal dunia,” kata Kapolres yang didampingi Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah dan Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto saat menggelar Press Release di lantai bawah Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Senin (13/3).

Kapolres Kapuas juga menyampaikan bahwa barang bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) lembar Kaos bermotif garis-garis merk Ficasso, 1(satu) lembar Celana pendek warna coklat Merk Cardinal dan surat visum dari dikter. Sedangkan sebilah belati yang digunakan pelaku R untuk menikam korban masih terus dilakukan upaya pencarian karena dibuang oleh pelaku di daerah aliran sungai Pujon.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke dua pelaku saat ini di amankan di Polres Kapuas dan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. “Tutup AKBP Qori Wicaksono.

Sementara itu, ketika di wawancara oleh awak media, ke dua pelaku mengaku sedang dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian dan mereka menyatankan menyesal. Disamping itu, pelaku FW juga mengakui bahwa ada dendam lama  terhadap korban. (nas)

Share
Related Articles

Calon Penumpang Ajak Driver Ojol ke Kamar Kos untuk Berhubungan, Berakhir Mediasi

PALANGKA RAYA –Perselisihan antara seorang driver ojek online dan calon penumpang yang...

Driver Ojol Dapat Orderan Diajak ke Kos oleh Calon Penumpang “Boti”, Ditawari Imbalan Rp150 Ribu

PALANGKA RAYA -Seorang driver ojek online dibuat terkejut setelah menerima orderan dari...

Misteri Kematian Pria 47 Tahun Ditemukan Tergantung, Masih Jadi Tanda Tanya

PALANGKA RAYA - Apa yang melatarbelakangi pria ini hingga ditemukan meninggal dunia,...

Berharap dapat Uang, Pria ini Ditangkap Saat Hendak Transaksi Narkoba

Palangka Raya – Apes benar pria ini. Berniat meraup pundi-pundi uang dari...