Home Kriminal & Peristiwa Bejat, Lelaki 70 Tahun Tega Setubuhi Anak Tiri  Hingga Hamil 8 Bulan
Kriminal & Peristiwa

Bejat, Lelaki 70 Tahun Tega Setubuhi Anak Tiri  Hingga Hamil 8 Bulan

Share
Pelaku saat diminta keterangan di Polres Kapuas. (ist)
Share

KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id-Seorang laki-laki  (70) berinisial B bin F, warga Kecamatan Bataguh  tega menyetubuhi paksa anak tirinya M bin D berkali kali hingga hamil 8 bulan.

Pelaku yang diketahui memiliki dua istri bahkan tinggal satu atap bersama ini akhirnya diamankan aparat Polres Kapuas, dan kini harus mempertangungjawabkan perbuatannya.

Menurut pengakuan pelaku saat diperiksa sebagaimana diterangkan kembali oleh Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, kepada awak media di lantai bawah Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Senin (13/3) mengatakan, pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya sekitar Juni 2021, seterusnya Ia juga mengakui telah mengulangi perbuatannya namun hari dan tanggalnya ia lupa.

Sesuai pengakuannya, terakhir pelaku melakukan aksinya pada Maret 2023 dan perbuatan tersebut dilakukannya disertai dengan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadiannya pada orang lain dan memberi uang kepada korban sebesar Rp10 ribu.

“Perbuatan pelaku terungkap saat tetangga  merasa heran melihat perut korban yang sudah buncit,  sedangjan korban ini diketahui belum menikah, akhirnya tetangga tadi melaporkan hal tersebut kepada perangkat desa yang kemudian disampaikan dan dilaporkan ke kita, dan saat diperiksa pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita amankan,” kata AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto dan Kanit PPA Aipda Meliana.

“Untuk Pelaku kita kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun  dan maksimum 15 tahun penjara,” tambah Kapolres.

Dikatakannya, dalam kasus ini, Polres Kapuas melibatkan UPT PPA Kabupaten Kapuas karena korban M (17), dan mengalami trauma dan saat ini kita tempatkan di satu tempat yang aman untuk proses penyembuhan trauma yang dialami korban.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto menambahkan, pelaku menyesal dan mengaku khilaf, pasrah dan siap mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. (nas)

Share
Related Articles

Teror Pecah Kaca Mobil Kembali Beraksi, Lima Mobil Jadi Korban dalam Tiga Hari

Palangka Raya – Modus pencurian dengan cara memecah kaca mobil kembali terjadi...

Sekolah Garuda Dibangun di Kobar, Gubernur Kalteng Hibahkan Tanah Pribadi 20 Hektare

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id -- Komitmen mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia serta...

Pintu Kamar Terbuka, Rekan Kerja Temukan Korban Tak Bergerak di Tempat Tidur

PALANGKARAYA, Kaltengtimes.co.id  - Penemuan jenazah seorang pria di Warung Makan Indo Kress,...

Cegah Balap Liar, Satlantas Palangka Raya Amankan 5 Motor Berknalpot Blong

Palangka Raya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya melaksanakan patroli...