PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-
Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan pengendara sepeda motor kedapatan membawa sajam jenis badik dan alat hisap narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan kedua pria berinisial DS (32) dan SO (27), berawal saat petugas tengah melaksanakan giat patroli di seputaran kota Palangkaraya kemudian melintas di Jalan Riau kawasan Puntun.
Ketika pengendara motor hendak dilakukan pemeriksaan dikawasan tersebut keduanya hendak kabur dan dilakukan pengejaran sehingga berhasil diamankan petugas, Sabtu (04/03/2023) sekitar pukul 00:09 WIB dini hari.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Cahyo Widiarso mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pengendara sepeda motor yang membawa senjata tajam jenis badik dan alat hisap narkoba jenis sabu.
“Saat dilakukan pemeriksaan kedua kedapatan dua orang pengendara sepeda motor yang membawa senjata tajam jenis badik dan alat hisap narkoba jenis sabu,,” kata Cahyo, Sabtu 4 Maret 2023.
Kini keduanya langsung di bawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dimintai keterangan, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Palangkaraya untuk diproses hukum lebih lanjut. (Zal)