Home Eksekutif Pemkab Murung Raya Bupati Mura Lantik Direktur Perusahaan Umum Daerah Danum Pomolum
Pemkab Murung Raya

Bupati Mura Lantik Direktur Perusahaan Umum Daerah Danum Pomolum

Share
Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph secara resmi melantik Testo Sarjono sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Danum Pomolum. (Ist)
Share

PURUK CAHU-kaltengtimes.co.id-Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph secara resmi melantik Testo Sarjono sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Danum Pomolum yang merupakan perusahaan umum daerah air minum milik Kabupaten Murung Raya. Pelantikan berlangsung di Aula Gedung B Setda Mura, Selasa (21/2).

Dalam sambutannya, Bupati Mura menyampaikan beberapa poin penting serta pesan terhadap Direktur Perusahaan Umum Daerah Danum Pomolum yang telah dilantik berdasarkan hasil seleksi pada tahun 2022 lalu, salah satunya yakni terkait dengan mempertanggung jawabkan secara institusional kepada masyarakat dan pemerintah dalam melakukan pembenahan baik internal maupun eksternal guna meningkatkan kualitas dan kuantitas Perusahaan Daerah Danum Pomolum.

“Nantinya kami akan lakukan evaluasi kerja selama 6 bulan ke depan melalui pengawasan, apabila tidak mampu meningkatkan etos kerja maka kita akan pikirkan kedepannya bagaimana,” tegas Perdie.

Direktur yang baru juga diharapkan mampu menciptakan komunikasi dan harmonisasi kepada seluruh pegawai untuk merangkak bersama-sama meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat serta percepatan pengembangan peremajaan terhadap sarana dan prasarana yang ada.

Sebelumnya, berdasarkan laporan ketua panitia seleksi, Sarampang menjelaskan bahwa sejak tahapan seleksi terdapat 5 orang yang mengikuti dengan rincian satu orang di antaranya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan oleh panitia dan satu orang lainnya dinyatakan gugur atas karena tidak hadir di saat pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.

“Selanjutnya terdapat tiga orang pelamar yang diuji kelayakan dan dinyatakan lulus ke tahap wawancara akhir dengan Bupati Mura selaku kuasa pemilik modal, hingga terpilihnya Testo Sarjono sesuai dengan beberapa aturan baik itu Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” tandasnya. (hlm)

Share
Related Articles

Murung Raya Targetkan Sukses Tuan Rumah MTQ Korpri VIII Tingkat Kalteng

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyatakan kesiapan menjadi tuan...

Wabup Murung Raya Ingatkan Dampak Gejolak Global, Minta OPD Siap Efisiensi dan Antisipasi

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mengingatkan jajaran...

Wabup Murung Raya Buka Suara soal Isu PPPK, Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Sepihak

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya memberikan klarifikasi terkait kabar...

Pemkab Mura Ikuti Advokasi Penilaian Kabupaten Pangan Aman 2026

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti kegiatan...