Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (kalteng) menggelar Workshop Penggiat Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Pada Dunia Usaha/Lingkungan Swasta, berlangsung di ruang meeting room Hotel Neo Palangka Raya, pada rabu (15/09/2021).
Dalam sambutanya, Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat M. Soedja’i menjelaskan bahwa kegiatan yang mengundang para penggiat P4GN di dunia usaha/lingkungan swasta tersebut dasar pelaksanaanya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Inpres No 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba, serta Surat Perintah Kepala BNNP Kalteng.
Seusai memberikan paparan, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan kepada awak media menagatkan bahwa penggiat program P4GN yang di tunjuk adalah mereka-mereka yang mengambil keputusan, baik itu Direktur maupun HRD.
Untuk itu, Roy berharap kepada mereka yang mengambil keputusan untuk melakukan langkah-langkah bagaimana caranya untuk mencegah supaya kedepannya perusahaan-perusahaan yang mereka pimpin bersih dari narkoba. Ia menambahkan, di bagian akhir kegiatan workshop nantinya juga akan ada membuat komitmen, sehingga pengambil keputusan setelah selesai acara workshop ini benar-benar mengaplikasikan komitmen tersebut di dalam internal perusahaan mereka.
Roy berharap workshop ini tidak hanya di adakan di Palangkaraya saja namun juga ke daerah kabupaten lain se-kalteng, sehingga seluruh perusahaan-perusahaan yang ada bisa bersih dari narkoba. Ia menambahkan, perusahaan harus melakukan regulasi internal yang lebih kuat dan juga melaksanakan sosialisasi serta diharapkan adanya keinginan untuk melaksanakan tes urine, baik itu secara rutin maupun secara berkala.Raz