PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Ahli waris seorang nelayan atas nama Robinsun dari Kabupaten Barito Utara yang meninggal karena sakit, menerima Santunan Manfaat Asuransi Nelayan Berkah sebesar Rp 10.000.000. Penyerahan santunan tersebut dilakukan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Prov. Kalteng H. Darliansjah didampingi oleh Kepala Perwakilan PT. Jasindo, Palangka Raya Yura R. Aditya dan Kepala Seksi Usaha Perikanan Frans C. Lampe, bertempat di Kantor Dislutkan Prov.Kalteng, Senin (13/9). Untuk diketahui, almarhum Robinsun saat meninggal tidak sedang beraktifitas sebagai nelayan, tetapi diluar aktifitasnya sehari-hari menangkap ikan. Hal ini menunjukkan bahwa Asuransi Nelayan Berkah dapat melindungi nelayan dan keluarga dalam segala kondisi yang dihadapi. Penyerahan santunan ini menunjukkan bukti komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memberikan hak-hak perlindungan kepada nelayan tangkap Kalteng melalui Program Asuransi Nelayan Berkah yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalteng pada Tahun Anggaran 2020. Dengan adanya penyerahan santunan ini, sampai dengan bulan Agustus 2021 sudah disalurkan santunan manfaat kepada nelayan Kalteng senilai Rp. 85.000.000 bagi 8 nelayan penerima bantuan yang telah mengajukan klaim, baik itu yang mengalami sakit, cacat hingga meninggal dunia. Manfaat Asuransi Nelayan Berkah adalah untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang dihadapi nelayan perikanan tangkap dalam kegiatan penangkapan ikan maupun kegiatan lain dengan pemberian santunan, baik santunan kematian, cacat tetap dan sakit kepada nelayan perikanan tangkap Kalteng, sehingga nelayan dapat bekerja dengan aman dan akan berimbas pada peningkatan produktivitas hasil perikanan tangkap. Dengan meningkatnya produktivitas hasil perikanan tangkap akan bermuara kepada kemajuan, kemandirian dan keadilan bagi kesejahteraan masyarakat Kalteng untuk Kalteng Berkah. (red)