Home Kriminal & Peristiwa 22 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anggota Polisi Diperagakan Para Tersangka
Kriminal & Peristiwa

22 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anggota Polisi Diperagakan Para Tersangka

Share
Share

Polisi saat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan anggota polisi diperagakan para tersangka, Kamis (19/1). (rizal)

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id –
Satreskrim Polresta Palangkaraya menggelar rekonstruksi terkait kasus penganiayaan anggota polisi bernama Aipda Andre Wibisono (38) berdinas di Dokkes Polda Kalteng hingga tewas di kawasan Kampung Puntun, Kota Palangkaraya, pada Jum’at (2/12/2022) lalu.

Rekonstruksi yang berlangsung tidak dilakukan di lokasi kejadian tetapi di halaman kantor Jatanras Mapolresta Palangkaraya, pada Kamis 19 Januari 2023 siang.

Dalam rekonstruksi itu menghadirkan 8 tersangka kemudian untuk para tersangka memperagakan 22 adegan. Adegan pertama dimulai dari korban datang sendiri datang menggunakan sepeda motornya.

Setelah berada diwilayah Rindang Banua, di Kampung Puntun, korban mendatangi loket tempat penjualan sabu dan meminta jatah sabu seberat 0,5 gram, dan terjadi cekcok mulut sehingga terjadilah penganiayaan.

Kemudian adegan yang ke 9, korban ditembak pada bagian leher serta telinga menggunakan senjata jenis airsoftgun oleh satu tersangka hingga tewas setelah mendapat perawatan medis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Ananta Erwandhyaksa mengatakan, bahwa terdapat 22 adegan yang diperagakan pada gelar rekonstruksi dalam kasus pembunuhan polisi.

“Dalam visum diterangkan ada luka di kepala, luka telinga, di leher dan mulut. Sudah sinkron dengan semua yang dilakukan oleh para tersangka, dengan dipukul pakai kayu, palu, dan di tembak pakai airsoftgun,” katanya, Kamis 19 Januari 2023.

Diterangkannya, kesimpulan visum berbunyi korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat, yang artinya akibat dari kekerasan yang mengakibatkan luka dan pendarahan hingga meninggal dunia karena kehabisan darah.

“Kalau dilihat rekonstruksi pertama hingga terakhir tidak ada pidana pembunuhan berencana. Jadi unsur spontan penganiyaan dilakukan bersama-sama,” jelasnya.

”Jadi pasal 170, dengan maksimal pidana penjara 10 tahun,” tambahnya.

Penasihat Hukum Sukah L Nyahun kuasa hukum para tersangka menjelaskan, rekonstruksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nanti.

“Jadi kami mendampingi ini jangan salah prasangka, kami tidak ada intervensi baik penyidik maupun kuasa hukum,” ujarnya. Zal

Share
Related Articles

Kaget Pulang ke Rumah, Laptop Sudah Raib Digondol Pencuri

Palangka Raya – Sebuah rumah di Jalan Pasendeng, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau,...

Rokok dan Uang Raib, Warung Sembako Jadi Sasaran Maling di Malam Idul Fitri

PALANGKARAYA -Malam Hari Raya Idul Fitri yang seharusnya penuh kebahagiaan justru membawa...

Balap Liar Jadi Tontonan Puluhan Pemuda, Pengendara Mobil Nyaris Diamuk Massa

PALANGKARAYA -Balap liar yang dilakukan sejumlah pemuda di Jalan RTA Milono, Kota...

Media dan Jurnalis Diajak Perkuat Pemahaman HAM dalam Kegiatan Kemenham Kalteng

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Kalimantan...