Home Eksekutif Pemkab Murung Raya Sekda Mura Hadiri Rapat Paripurna Dengarkan Pemandangan Umum Fraksi
Pemkab Murung Raya

Sekda Mura Hadiri Rapat Paripurna Dengarkan Pemandangan Umum Fraksi

Share
Share

Sekretaris Daerah kabupaten Murung Raya, Hermon saat menghadiri rapat paripurna. (Ist)

PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id- DPRD Murung Raya melaksanakan rapat paripurna ke 3 masa sidang ke I tahun 2023 dalam rangka mendengar pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya terhadap 3 (tiga) buah rancangan Peraturan daerah (Raperda) tahun anggaran 2023. Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten murung raya, Selasa (17/1).

Rapat dipimpin langsung oleh ketua II DPRD kabupaten Murung Raya Rahmanto Muhidin bersama 14 Anggota dari 25 Anggota DPRD yang ada di Mura.

Turut hadir dalam kegiatan Sekretaris Daerah kabupaten Murung Raya, Hermon bersama forkopimda kabupaten Murung Raya, pabung 1013 Muara Teweh, perwakilan dari Polres Murung Raya, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Dari 7 fraksi yang ada di kabupaten Murung Raya telah menyampaikan pandangan umum terhadap tiga usulan rancangan peraturan daerah yang di sampaikan oleh Bupati Murung Raya melewati Sekretaris daerah kabupaten Murung Raya Hermon pada saat paripurna ke 2 masa sidang ke I pada tanggal 16 Januari 2023.

Raperda adalah sebuah rancangan peraturan yang dibuat untuk acuan kepastian produk Hukum yang mengatur dalam bentuk kebijakan yang memberikan aturan kepada masyarakat sehingga dapat mewujutkan asas kemaslahatan bagi seluruh elemen masyarakat melalui keberagaman sosiologis dan filosofis masyarakat kabupaten Murung Raya.

Salah satunya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah memberikan pandangan umum terkait 3 buah Raperda yang di sampai kan melalui juru bicara Rahmad Hidayat.

Satu rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah no 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di kabupaten murung raya.

Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras. Rancangan peraturan daerah tentang mekanisme penertiban surat pernyataan tanah.

Namun Partai Kebangkitan Bangsa telah menerima ketiga Raperda ini dan dapat dibahas serta diproses menjadi produk Hukum perda Kabupaten Murung Raya yang benar benar dapat mengakomodir kepentingan Masyarakat kabupaten Murung Raya serta dapat diimplementasikan sebagai wujud tanggung jawab bersama. (hlm)

Share
Related Articles

Murung Raya Targetkan Sukses Tuan Rumah MTQ Korpri VIII Tingkat Kalteng

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyatakan kesiapan menjadi tuan...

Wabup Murung Raya Ingatkan Dampak Gejolak Global, Minta OPD Siap Efisiensi dan Antisipasi

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mengingatkan jajaran...

Wabup Murung Raya Buka Suara soal Isu PPPK, Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Sepihak

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya memberikan klarifikasi terkait kabar...

Pemkab Mura Ikuti Advokasi Penilaian Kabupaten Pangan Aman 2026

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti kegiatan...