Selasa, 21 Oktober 2025

Polresta Palangkaraya Musnahkan 1 Kilogram Lebih Sabu yang Disita dari Dua Tersangka

A+A-
Reset

Jajaran Polresta Palangkaraya saat memusnahkan 1 Kilogram lebih Sabu. (Istimewa)

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id – Satresnarkoba Polresta Palangkaraya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 58 paket seberat 1.148,13 gram atau 1,1 Kilogram lebih, dihadapan 2 tersangka dihadirkan. sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam air, Selasa (29/11).

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Palangka Raya, Kombes Budi Santosa yang bertempat diruang lobi Mapolresta Palangkaraya, Selasa, (29/11).

Pemusnahan sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dalam satu bulan November 2022, para tersangka yang turut dihadirkan diantaranya bernama Deni Primasta (30), yang sebelumnya merupakan seorang residivis kasus pencurian masker di gudang milik Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan tengah.

Tersangka Deni ini kembali ditangkap dengan kasus narkoba, diamankan disebuah penginapan Kozy Guest House, Jalan Temanggung Kanyapi, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dengan barang bukti 40 paket sabu seberat 1,1 Kilogram, Minggu (13/11/2022) malam.

Sedangkan tersangka Aryo (44), kedapatan menyimpan sabu sebanyak bukti sebanyak 18 paket sabu seberat 5,56 gram, ditangkap pada Selasa (22/11) lalu disebuah warung berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km. 47, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya.

Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) jo Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Zal

Berita Terkait